Diminta Tunjukan Izin BPOM Hadi Pranoto Tak Berkutik, Jawabannya sampai Diambil Alih Narasumber Lain

Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Pranoto

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok ayng merupakan pengklaim obat Covid-19 Hadi Pranoto mendadak kesulitan saat diminta menunjukan surat izin dari BPOM.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam tayangan Kompas Petang, Senin (3/8/2020).

Sosok Hadi Pranoto pertama kali muncul dalam video wawancara dengan musisi Anji yang membahas obat untuk menyembuhkan Covid-19.

Meskipun begitu, video tersebut menuai sorotan karena dinilai menyesatkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Saya melihatnya menyesatkan dari mana? Dari sisi apa?" tanya Hadi Pranoto.

Belum Rela Diambil Atta Halilintar Anaknya Meski Aurel Ngebet Nikah, Anang Curhat: Sangat Berat!

Keteledoran Via Vallen Berujung Permintaan Maaf ke Anji Soal Corona: Kirain Prof Hadi itu Dr Suradi

Pengakuan Terlarang Luna Maya Ternyata Masih Kepoi Ariel NOAH: Gak Papa Kan Lihat Story-nya

Kagetnya Vanessa Angel Ada Orang Blak-blakan Mau Beli Celana Dalamnya, Ngadu ke Suami: Gimana Nih?!

Hal yang menjadi perhatian IDI adalah tidak adanya uji klinis terhadap obat herbal tersebut.

Menanggapi hal itu, Hadi mengaku obatnya sudah diakui BPOM.

"Kita sudah menyampaikan dan kita sudah mendapatkan izin dari BPOM, obat herbal kita," ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya BPOM sudah menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin terhadap obat ciptaan Hadi Pranoto.

"Kita sudah mendapatkan izin dari BPOM," ulang Hadi.

Namun saat diminta menjelaskan lebih lanjut, Hadi tersendat.

Ia kemudian diminta menunjukkan dokumen surat izin BPOM tersebut.

Hadi hanya mengiyakan sambil sibuk mencari dokumen yang dimaksud di ponselnya.

"Jadi kita sudah ada izin dari BPOM. Dikeluarkannya itu tanggal 14 April 2020," jelas Hadi masih sambil menggulirkan layar ponsel.

Ia lalu diminta membacakan surat tersebut.

Namun jawaban Hadi kembali tersendat.

"Baik, ini," Hadi tiba-tiba menghentikan ucapannya.

Ia justru terdiam dan memandangi layar ponselnya, sementara jawabannya masih ditunggu.

Oleh karena Hadi tidak kunjung menjawab, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menanggapi.

Ia menjelaskan obat yang diciptakan Hadi Pranoto dikategorikan sebagai obat herbal.

"Kita harus bedakan, ini 'kan ada bahan-bahan herbal. Jadi balik lagi kepada frasa yang digunakan," kata Hermawan.

Saat Hermawan menjelaskan, Hadi terdiam dan berhenti mencari dokumen surat izin di ponselnya.

Hermawan menambahkan, hal yang menjadi perhatian IDI adalah klaim dan sebutan obat yang disematkan pada temuan Hadi Pranoto.

"Sebenarnya Pak Hadi sudah mengoreksi, ini bukan obat dalam terminologi ilmiah. Makanya ketika IDI protes ini 'kan karena seolah-olah obat," lanjut Hermawan.

"Kepentingan IDI adalah treatment, kaitan dengan obat-obat ini. Tapi kalau ini memang bukan obat dalam perspektif ilmiah, mungkin ini obat dalam perspektif masyarakat," paparnya.

Lihat videonya mulai menit 7:00

Tunjukkan Surat Izin BPOM

Ketua Tim Riset Formula Antibodi Covid-19 Hadi Pranoto mengaku sudah mendapatkan izin Obat dan Makanan (BPOM)'>Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk obat herbalnya.

Hadi kemudian diminta menunjukkan surat izin BPOM yang menyatakan obatnya layak edar.

Setelah lama mencari dokumen surat di ponselnya, akhirnya ia membacakan isi surat izin tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan hasil penilaian mutu dan seterusnya, memutuskan persetujuan pendaftaran produk di bawah ini," kata Hadi Pranoto sambil menunjukkan layar ponselnya.

"Nama produk Bio Nuswa, bentuk sedimen cairan obat dalam, kemasan dus botol," lanjutnya.

Saat ditanya apakah surat tersebut memuat fungsi obat, Hadi tidak menjawab dan menyebutkan akan membaca surat izin terlebih dulu.

"Nama pendaftar PT Saraka Mandiri Semesta, alamat pendaftar di Jalan Pancasila 1 Cikandi Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ucapnya.

"Nama produsen PT Saraka Mandiri Semesta. Dengan nomor izin edar POM TR 203636031."

Meskipun begitu, surat izin tersebut tidak menyertakan manfaat obat herbal Bio Nuswa.

Pasalnya sempat ada klaim obat tersebut dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Namun saat ditanya tentang manfaatnya terhadap penderita Covid-19, Hadi tidak menjawab.

"Ini izin dari BPOM-nya. Kalau masalah menyembuhkan Covid-nya, tidak masuk," kata Hadi beralasan.

Hadir dalam tayangan yang sama, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra memberi tanggapan.

Ia menilai surat izin tersebut hanya sebagai tanda pendaftaran obat ke BPOM.

"Kalau saya punya pandangan, intinya ini semacam new drug application. Jadi semacam usulan PT yang disebutkan juga terkait obat ini," komentar Hermawan Saputra.

"Tapi tentu saja ini harus ada tindak lanjutnya," lanjutnya.

Hermawan membenarkan obat tersebut belum pernah diuji klinis.

"Jadi ini bukan pengakuan atas obat ini sudah mampu mencegah. Jadi herbal, ya," tegas Hermawan.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukita menegaskan pihaknya tidak pernah memberi persetujuan obat herbal yang mengklaim dapat mengobati segala penyakit, termasuk Covid-19.

Hal itu ia sampaikan terkait klaim Hadi Pranoto.

"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk untuk infeksi Covid-19," kata Penny, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Ia menjelaskan izin edar obat dapat dicek melalui laman BPON //cekbpom.pom.go.id/.

Menurut Penny, obat yang dianggap layak edar pasti mendapat nomor izin edar BPOM.

"Jika memang memenuhi persyaratan, produk obat dan makanan bisa mendapatkan nomor izin edar Badan POM, termasuk produk obat herbal," paparnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Berita Terkini