Tak Hanya Daftar Ulang SKB CPNS di sscn.bkn.go.id, Ada Aturan Baru, Perhatikan 14 Hari Sebelum Tanggal Ujian
TRIBUNJAMBI.COM
Aturan baru! Selain pendaftaran ulang SKB CPNS di sscn.bkn.go.id, ada juga isolasi mandiri 2 minggu.
Pengumuman penting dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN selaku penyelenggara tes CPNS.
Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Tahun Anggaran 2019 akan segera dilaksanakan.
Dalam jadwal baru yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes SKB akan berlangsung pada 1 September-12 Oktober 2020.
Sementara, melalui pengumuman Nomor 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020, disebutkan beberapa kebijakan umum bagi peserta yang akan mengikuti SKB.
Salah satunya, terkait imbauan isolasi mandiri selama dua pekan sebelum mengikuti tes.
"Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes," demikian bunyi pengumuman tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, peserta bisa memilih lokasi tes SKB yang terdekat dari tempat tinggalnya.
Peserta luar kota beda provinsi dapat memilih lokasi tes terdekat.
Pemilihan lokasi ini dapat dilakukan saat peserta yang lolos ke tahapan SKB melakukan daftar ulang di portal SSCN.
"Nanti akan ada opsi tempat tes terdekat. Misal daftar BPK, peserta domisili di Makassar, tidak perlu datang ke Jakarta, tapi cukup memilih lokasi yang ada di Makassar," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).
Bagi peserta yang tetap berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes, diminta untuk mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
Lokasi tes telah tersedia dan bisa dipilih ketika peserta melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus 2020.
Jangan mampir ke mana-mana sebelum tes
Selain diimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama dua pekan sebelum tes, peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat tes.
Peserta juga harus memperhatikan jaga jarak, minimal satu meter antar satu dengan yang lain.
Peserta diimbau tetap menjaga kebersihan tangannya dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau memakai hand sanitizer.
Jika suhu bandan peserta melebihi 37,3 derajat celcius, maka diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah.
Peserta dengan hasil pengukuran suhu melebihi atau sama dengan 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes, diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan.
Daftar ulang
SKB dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Peserta dapat memilih kembali lokasi tes, dan diperbolehkan melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali.
Kartu tanda peserta ujian SKB wajib bagi peserta, di mana dapat dicetak mulai 8 Agustus 2020.
Apa saja kewajiban peserta?
1. Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai,
2. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan,
3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada panitia,
4. Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik),
5. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang atau rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap,
6. Duduk pada tempat yang ditentukan,
7. Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter,
8. Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai,
9. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Tentang SKB
Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.
Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.
Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.
Sisanya disumbang oleh tes SKD.
Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.
Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.
Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.
Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.
Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.
Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Aturan Baru! Selain Pendaftaran Ulang SKB CPNS di sscn.bkn.go.id, Ada Juga Isolasi Mandiri 2 Minggu, https://makassar.tribunnews.com/2020/08/01/aturan-baru-selain-pendaftaran-ulang-skb-cpns-di-sscnbkngoid-ada-juga-isolasi-mandiri-2-minggu?page=all.
Editor: Edi Sumardi