TRIBUNJAMBI.COM - Setelah pergantian, bagaimana nasib dokter Reisa atau Reisa Broto Asmoro?
Pemerintah resmi mengganti juru bicara untuk perkembangan penanganan Covid-19.
Posisi Juru Bicara yang sebelumnya dipegang Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto diserahkan ke Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percapatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Lantas, bagaimana dengan Reisa Broto Asmoro yang sebelumnya juga ikut menyampaikan informasi seputar Covid-19?
• Kronologi Pelaku Sebar 12 Video Mesum hingga 3 Foto Syur Pacarnya Sendiri, Ternyata Ini Tujuannya
• Viral Aris Jual Rumah dan Adiknya yang Janda Cantik, Rp 100 Juta Bila Jodoh Pendamping Hidup
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rita Rosita mengatakan, Reisa masih masuk dalam tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Doni Monardo.
"Beliau masih (masih ada dalam tim komunikasi satgas)," kata Rita pada Selasa (21/7/2020).
Selain itu, Reisa berperan sebagai Duta Adaptasi Kebiasaan Baru.
Tugas ini telah tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Doni Monardo.
"Surat keputusan sebagai duta kebiasaan baru," tambah Rita.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 hanya berganti nama.
Namun, ia memastikan tak ada perubahan terkait struktur organisasi atau pun tugas yang diemban.
Menurut Pramono, hal ini sudah jelas diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres itu diteken Presiden Jokowi, Senin (20/7/2020) kemarin.
• Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy Fold 2, Catat Juga Tanggal Peluncurannya, Dibandrol Harga Segini
"Sebenarnya dengan terbitnya Perpres 82/2020 itu, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi satuan tugas," kata Pramono dalam jumpa pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Pramono mengatakan, sebelumnya Gugus Tugas Covid-19 berdiri sendiri dengan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.
Namun, setelah keluarnya Perpres 82/2020, Gugus Tugas tidak lagi berdiri sendiri.