TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Dalam kurun waktu 10 hari, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil ungkap 13 kasus tindak pidana narkotika.
Sebelas diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sementara dua lainnya yakni kasus ganja dan pil ekstasi (inex).
Dari 13 kasus tersebut, Unit Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil meringkus 24 tersangka, satu diantaranya merupakan seorang wanita berinisial RN.
Kapolresta Jambi, melalui Wakapolresta Jambi, AKBP Ruly Andi Yulianto mengatakan, hal tesebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Jambi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jambi.
• Fachrori atau Sy Fasha, Siang Ini Partai Nasdem Akan Memilih
• Koalisi 8 Partai Pendukung Cici Halimah di Pilkada Tanjab Barat Terancam Bubar
"Sejak 1 Juli sampai 10 Juli 2020, kita berhasil ungkap 13 kasus tindak pidana narkotika. Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas narkotika," tegas Ruly, Senin (13/7) siang.
Selain 24 tersangka, petugas turut megamankan barang bukti berupa 100,40 gram sabu-sabu, 579,20 gram ganja dan 14,07 gram (45 butir) pil ekstasi.
Ruly menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait jaringan-jaringan dari keseluruhan tersangka.
"Kita masih dalami, apakah ini ada jaeingan dari lapas atau luar negeri," jelas Ruly.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh tersangka tengah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolresta Jambi.