TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemprov Jambi tetap akan menyerahkan bantuan sosial jaringan pengamanan sisial (JPS) untuk tahap II dan III dalam bentuk sembako dan BLT.
Ini setelah melakukan diskusi bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi terkait penyerahan bantuan Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) kepada masyarakat terdampak covid.
Padahal sebelumnya, beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi telah mengusulkan bahwa penyerahan JPS kepada masyarakat terdampak covid tersebut dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) saja. Hal tersebut untuk memudahkan dan mempercepat dalam penyalurannya.
• Meski Kota Jambi Sudah New Normal, Pedagang Pasar Angso Duo Keluhkan Sepi Pembeli
• Idul Adha di Masa Pandemi, Dinas Peternakan Sarolangun Bakal Memeriksa Kesehatan Hewan Kurban
• Melihat Peringkat UNJA yang Masuk 50 Universitas Terbaik Indonesia 2020 Versi 4ICU
Pj Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan bahwa pihaknya bersama tim gugus tugas telah melakukan pertimbangan dan pembahasan. Penyaluran JPS tetap dilakukan seperti semula dan tak ada perubahan.
“Kita mengusulkan tetap dengan dua model dengan uang tunai dan sembako untuk kedepannya,” kata dia belum lama ini.
Lanjutnya, dalam hal ini pihaknya telah memintah kepada Dinas Sosial Provinsi Jambi untuk mengirim surat ke DPRD Provinsi Jambi. Pasalnya, penyerahan bantuan JPS dengan sembako dan uang tunai tersebut dilihat dari kebutuhan masyarakat.
“Kita juga menyadari betul, di sisi lain ada yang menghendaki uang dan di sisi lain ada yang membutuhkan sembako,” tambahnya.
Sudirman menyebutkan, problematika yang saat ini terjadi memang harus diatasi dan diperbaiki dengan baik. Kerjasama dengan pihak terkait seperti Bulog Provinsi Jambi, Dinas Sosial Provinsi Jambi serta kabupaten kota setempat harus ditingkatkan dengan baik.
“Pemenuhan distribusi sembako memang di awal-awal ada masalah, serta Pt Pos yang terkendala pada cetak wesel yang tak bisa banyak,” ungkapnya.
Sebelumnya, para anggota DPRD Provinsi Jambi mengusulkan bahwa penyerahan bantuan tersebut lebih baik diberikan dengan bentuk uang. Sehingga total keseluruhan yang diterima masyarakat Rp600 ribu per bulan selama dua bulan tersisa. Tidak lagi menerima sembako.