Pemkab Bungo dan Unsur Forkopimda Tandatangai Enam Pakta Integritas Anti PETI, Ini Bunyi Poinnya 

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kabupaten Bungo bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang deklarasikan anti Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan sejenisnya.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Enam poin pakta integritas ditandatangani Pemerintah Kabupaten Bungo bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang deklarasikan anti Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan sejenisnya. 

Apel yang dilaksanakan di lapangan MTQ baru yang dipimpin Bupati Bungo, Mashuri, dihadiri Safruddin Dwi Apriyanto wakil bupati Bungo, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, Dandim 0416/ Letkol Inf Widi Rahman mengatakan, Kejari, Pengadilan Negeri, Forum Peduli Bungo Hijau (FPHB), dan perwakilan kecamatan, desa serta masyarakat, Jumat (12/6/2020).

Selepas mempin upacara, Mashuri mengatakan dengan apel yang digelar bersama masyarakat yang peduli lingkungan tersebut diharapkan mampu menyadarkan dampaknya. Sebab menurutnya tambang yang mengggunakan alat berat tersebut dapat merusak lingkungan, sosial dan ekonomi.

"Kegiatan (PETI) ini merupakan illegal yang harus kita hindari bersama-sama," ujarnya. 

Fatri Bantah Jalan yang Ditinjau Dewan Rusak: Mutu Beton Jalan Terjamin

Taman Rimba Ditutup Akibat Corona, Endang Akui Sulit Capai Target PAD Tahun Ini

Sebagai tindak lanjut dalam upaya pencegahan dan mencerdaskan masyarakat, Mashuri menyebutkan akan meningkatkan sosialiasi dan pendekatan. Sehingga masyarakat menyadari betul akan kerusakan alam yang diakibatkan kegiatan PETI tersebut.

 “Kalau kedepannya ternyata masih ada kegiatan PETI kita kan menindaklanjuti dengan tegas,” katanya.

Ada enam poin pakta integritas Anti PETI yang dibacakan Hasan Ibrahim selaku ketua FPHB mewakili masyarakat Bungo.

Poin pertama, menolak dengan tegas kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo.

Kedua, tidak memberikan perlindungan dan pembiaran terhadap kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo.

"Mengutuk segala bentuk pelaku kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo," bunyi poin ketiga.

Bunyi poin keempat yaitu kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat dan mesin lainnya harus dihancurkan dan dimusnahkan dari wialayah Kabupayen Bungo.

Disebutkan pada poin kelima, bertekad menjadikan wilayah Kabupaten Bungo sebagai Negeri yang bersih tanpa kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat dan mesin lainnya.

Pada poin terakhir disebut, akan menindak dan memperoses secara hukum yang berlaku di Negeri Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi yang terlibat kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) mengunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo.

Sementara itu Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengapresiasi adanya deklarasi tersebut. Sebab dengan deklarasi tersebut menekankan bahwa pemberantasan PETI merupakan tugas bersama.

FPHB Desak Dalang PETI Ditangkap, Hasan: Ibu-ibu Ungkapkan Apa yang Terjadi Sebenarnya

Karena PETI, Empat Kabupaten Ini Jadi Sorotan Polda Jambi

"Tumpuan pemberantas PETI tidak hanya pada kepolisian saja tetapi seluruh masyarakat, sama sama menyadari, sama-sama melakukan pencegahan supaya lingkungan kita tidak tercemar," katanya.

Disampaikannya saat terdapat tujuh orang tersangka PETI yang sedang diproses hukumnya.

Sementara untuk fungsi pencegahan, pihaknya telah menyapa bahaya PETI dan khususnya pengguna zat merkuri saat menambang. Zat tersebut memberikan dampak pada manusia hingga menimbulkan kecacatan. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Berita Terkini