Pelayanan Online Kurang Maksimal, Pengadilan Agama Muara Sabak Kembali Normal

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera muda hukum Pengadilan Agama Muara Sabak, Muhlasin.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Kurang maksimal pelaksanaan sidang perceraian melalui aplikasi video, sejak Senin lalu Pengadilan Agama Muara Sabak kembali lakukan sidang tatap muka (normal). 

Dengan adanya kebijakan kebiasaan baru yang diterapkan pemerintah, kegiatan persidangan kembali berjalan seperti biasanya. Dengan kondisi tersebut PA telah menerima 110 perkara gugatan.

"Hingga saat ini ada 110 kasus perkara gugatan yang ditangani PA Muara Sabak, memang dalam proses persidangannya sempat kurang maksimal," ujar Ketua Pengadilan Agama muara sabak Hj. Hasnaini, melalaui panitera muda hukum Muhlasin, Rabu (10/6).

Lanjutnya, hingga saat ini tercatat dari Januari - Akhir Mei 2020 sudah terjadi 110 perkara yang ditangani PA, dimana 106 diantaranya merupakan kasus perceraian pasang yang diajukan dari satu pihak pengajuan. 

Gempa di Bengkulu Terasa hingga Merangin, Pegawai Dinas Kominfo Berhamburan Keluar Ruangan

Sambut New Normal, Pemkab Merangin Bongkar Posko Covid-19 di Perbatasan

VIDEO: Viral Kakek di Kalteng Atraksi Berselancar di Atas Motor, Kini Ditilang Polisi

"Selain perkara gugatan lainya ada perkara waris, isbat nikah, dan kelalaian atas kewajiban suami istri," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya pula, usia pengajuan perceraian sendiri didominasi dari kalangan produktif mulai dari usia 25-35 tahun. Yang meras sudah tidak saling cocok dan memilih untuk berpisah.

"Penyebabnya banyak faktor memang perselisihan yang terus menerus yang menjadi alasan utama. Bisa juga karena permasalahan ekonomi yang menjadi dasar terlebih dimasa pandemi saat ini," tuturnya.

Meskipun saat ini, pelaksanaan sidang dan pengurusan lainnya dapat dilakukan secara langsung, pihak PA tetap memberlajukan batasan batasan.

Diantaranya, untuk pelayanan tetap harus mengantri sebagian di luar ruangan, dan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Selain itu setiap pengunjung tetap wajib harus menggunakan masker. (usn)

Berita Terkini