TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat diperbolehkan untuk mengambil uang yang telah disetorkan untuk keberangkatan hajinya.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanjabbar, Hasbi mengatakan, CJH diperbolehkan untuk mengambil pelunasan uang haji yang telah disetor sebesar Rp8 juta. CJH diperbolehkan dengan catatan harus mengajukan permohonan ke Kemenag dilengkapi dengan data pendukung.
"Syaratnya membawa KTP, surat permohonan, bukti tabungan dan rekening yang bersangkutan. Karena tidak boleh diwakilkan," sebutnya, Kamis (4/6).
• Haji 2020 Ditunda Akibat Pandemi Corona, Ratusan CJH Bungo Batal Berangkat
• Covid-19 Berdampak Pada Pendidikan Anak di Batanghari, Guru Mulai Khawatir
Sementara itu, kata Hasbi jika memang ada CJH yang ingin meminta semua uang yang telah dibayarkan baik uang pendaftaran maupun uang pelunasan. Pihaknya juga mempersilahkan jika memang ada yang berniat untuk meminta keseluruhan uang tersebut.
"CJH seandainya mau uangnya dikembalikan semuanya bisa saja, tapi artinya secara tidak langsung CJH membatalkan keberangkatannya sendiri," ungkapnya.
Saat ditanya apakah sampai dengan saat ini sudah ada CJH yang ingin mengambil pelunasan atau bahkan keseluruhan uang haji. Kata Hasbi sampai saat ini sudah ada yang berkomunikasi dengan Kasi Haji mengenai hal tersebut.
"Sampai saat ini sudah ada beberapa orang yang bertanya ke kasi haji mengenai tata cara pengembalian itu. Yang sudah menghubungi ada tiga orang, tapi baru sebatas bertanya," ungkapnya.