TRIBUNJAMBI.COM - Muhyanto (51), napi asimilasi yang baru bebas pada 4 April 2020 lalu harus kembali meringkuk di sel tahanan.
Bagaimana tidak, baru 2 bulan menghirup udara bebas pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung itu kembali berulah.
Muhyanto ditangkap polisi karena telah memerkosa anak kekasihnya sendiri.
Parahnya lagi korban merupakan seorang bocah 12 tahun siswi kelas 6 SD.
Berikut sederet fakta terkait pria asimilasi di Tulungagung perkosa anak kekasih yang berhasil TribunJakarta rangkum.
• BERITA POPULER Isi Chat Narni Andriani Lulusan Pesantren yang Disekap Pria Bermobil
• Update Covid-19 di Indonesia hingga Senin (1/6) - 26.940 Kasus, 5 Provinsi Penambahan Tertinggi
Rencana Menikah
Muhyanto merupakan napi yang mendapat program asimilasi dari pemerintah.
Ia bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu.
Menurut Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Muhyanto memang menjalin asmara dengan ibu korban.
Usai bebas dari Lapas, pria 51 tahun itu berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.
Hubungan mereka pun kian dekat dan menjalin hubungan asmara.
Keduanya pun sepakat untuk menikah.
Tinggal Bersama
Sayang rencana pernikahan Muhyanto dan Z harus tertunda karena Covid-19.
Niat mereka pun tertahan dan tidak bisa melangsungkan pernikahan.
Muhyanto dan Z akhirnya memutuskan untuk tinggal bersama.
Muhyanto tinggal di rumah Z bersama anaknya.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020).
Diusir Warga
Tinggal serumah tanpa ada ikatan pernikahan menjadikan Muhyanto dan Z bulan-bulanan warga.
Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.
Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.
Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama yakni tinggal serumah tanpa menikah.
“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.
Modus Ajak Korban Belajar Motor
Perbuatan Muhyanto pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z.
Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor.
Tapi bukannya mengajari korban mengendarai motor, ternyata korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.
Di tempat ini tersangka memaksa korban untuk berhubungan seksual.
Retno mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan Muhyanto dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Yakni sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah 5 kali melakukan perbuatan bejat itu kepada korban.
Perbuatan itu kemudian selalu diulangi setiap ada kesempatan.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.
Pelaku Ternyata Residivis
Muhyanto merupakan napi yang bebas karena mendapat hal asimilasi.
Mulanya ia divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.
Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis, (28/5/2020).
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.
(tribunjakarta/surya)