Libur Sekolah di Kota Jambi Diperpanjang Hingga 6 Juni

Penulis: Miftahul Jannah
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

19052020_Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi Abu Bakar

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang masa belajar siswa di rumah.

Hal itu dengan diterbitkannya Instruksi Walikota Jambi No 09/INS/V/HKU/2020 29 Mei 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19).

Itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) nomor 6 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana non Alam Corona Virus Desease (Covid-19) sebagai bencana nasional dan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) 27 Mei 2020 tentang Rencana Relaksasi Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Kemasyarakatan.

Kronologi Tri Rismaharini Ngamuk Soal Mobil PCR yang Dialihkan, Pembelaan Tim Gugus Covid-19 Jatim

Selain George Floyd, Kematian Warga Kulit Hitam Ini Juga Picu Protes hingga Kerusuhan Besar di AS

Kabaharkam: Konsep Kampung Tangguh di Kabupaten Malang Layak Diadopsi

Maka dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, dan mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 masih menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan khususnya bagi anak-anak siswa sekolah.

Maka Walikota Jambi kembali menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari merumahkan siswa dengan beberapa ketentuan.

Yakni, kepada satuan pendidikan di tingkat PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta dalam Kota Jambi diperpanjang masa belajar dirumah selama 7 hari kedepan, mulai 30 Mei-6 Juni 2020.

"Dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (Learning from Home), agar anak didik tetap terus dapat belajar dirumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem online. Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut," kata Juru Bicara Walikota Jambi Abu Bakar, Sabtu,(30/5/3020).

Dirinya juga mengatakan bahwa selama dirumahkan, orang tua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan Covid-19.

"Orang tua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan," ujarnya.

"Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi 'Physical dan Social Distancing', membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan virus corona di Kota Jambi," pungkasnya.

Berita Terkini