TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Lima peti jenazah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjabbar.
Ini disampaikan Juru Bicara Pencegahan Covid-19 Kabupaten Tanjabbar, Taharuddin, Kamis (28/5/2020).
"Sebelumnya kita mohon maaf, jadi kita sudah siapkan lima unit peti jenazah. Sebagai antisipasi dan kesiapan gugus tugas kita," sebutnya.
• Jumlah Karyawannya Sekitar 300 Orang, Atta Halilintar Keluarkan Miliaran Rupiah untuk Gaji Karyawan
• Pemkab Tanjabbar Sediakan Lahan dan Tempat Sterilisasi Bagi Petugas Pemakaman Pasien Covid-19
• Ditengah Pandemi VIrus Corona Covid-19, Mbah Mijan Sarankan agar Warga tak ke Pantai: Khawatir
Lebih lanjut diterangkannya bahwa peti jenazah yang digunakan memang sesuai yang digunakan untuk pasien meninggal terkonfirmasi positif Covid-19. Adapun dalam peti jenazah telah dilengkapi alumunium foil.
"Di peti mati itu sudah dilengkapi dengan alumunium foil yang kedap dengan air dan udara. Artinya jika ada pasien yang meninggal positif Covid-19 ketika dimakamkan tidak akan mengkontaminasi baik secara udara maupun air," ungkapnya.
Sementara itu, diterangkan bahwa sesuai dengan protokol kesehatan, pasien meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 harus dimakamkan paling lama empat jam setelah pasien dinyatakan meninggal. Hal ini jugalah kata Taharuddin pihaknya menyiapkan lokasi lahan yang tidak terlalu jauh.
"Kita punya dua tempat isolasi di Kuala Tungkal dan di Merlung. Jadi memang lokasi yang kita sediakan itu sesuai dengan waktu dari tempat isolasi masing-masing paling lama dua jam. Jadi pas lah dengan waktu maksimal empat jam," terangnya.
"Tetap kita minta masyarakat gunakan masker, jaga jarak, dan sama-sama kita memutus mata rantai Covid-19 ini agar warga kita jangan sampai terkena Covid-19," pungkasnya.