TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin terus berlanjut hingga kini dalam persidangan.
Fakta baru kembali terungkap terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.
Sebelumnya diketahui bahwa korban hakim Jamaluddin ditemukan tak bernyawa di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado miliknya.
Saat itu, posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit Desa Sukadae, Kecamatan Kutalimbari, Kabupaten Deliserdang pada akhir november 2019 lalu.
• Pengakuan Zuraida Hanum di Persidangan, Akui 5 Kali Berhubungan Badan dengan Pembunuh Suaminya
• Jadwal Operasional KRL Commuter Line saat Hari Raya Idul Fitri Minggu & Senin (24-25/5)
• Tinjau Poskotis Kecamatan Sekernan, Sekda Muarojambi Serahkan Bantuan Kepada Petugas
Korban hakim Jamaluddin ditemukan dalam posisi tergeletak di bangku tengah mobil.
Setelah diselidiki, pembunuhan hakim Jamaluddin ini ternyata melibatkan istri kedua korban, Zuraida Hanum (41).
Selain itu ada dua orang lainnya yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Kini kasus pembunuhan hakim Jamaluddin telah memasuki masa persidangan.
Dalam sidang yang digelar Rabu (20/5/2020), terdakwa Zuraida Hanum (41) mengungkapkan rasa penyesalannya telah membuat suaminya, hakim Jamaluddin meninggal dunia.
Hal diungkapkan saat Zuraida ditanya penasihat hukumnya, Onan Purba melalui sidang teleconference di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Saya menyesal karena telah membunuh, dimana dia juga bapak dari anak saya," ucapnya sambil menangis sesaat.
Untuk diketahui bahwa hasil dari pernikahan hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum dikaruniai seorang anak.
• Termasuk di Jambi, Usai Lebaran Sejumlah Kabupaten/Kota Diberi Kelonggaran Aktivitas Ekonomi
• Kritik Soal Kekurangan APD Tenaga Medis untuk Penanganan Covid-19, Dokter Ini Dipukuli Polisi India
• Resmi Akhirnya Wuhan Larang Warganya Berburu dan Konsumsi Hewan Liar, Pasar Basah Juga Ditutup?
Istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelakuZuraida Hanumsaat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN)MedanJamaluddin di Mapolda Sumatera Utara,Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TribunMedan/Riski Cahyadi)
Adapun dari masing-masing pasangan sebelumnya, baik hakim Jamaluddin maupun Zuraida, juga telah dikaruniai anak.
Setelah mendengarkan penyesalan Zuraida Hanum, hakim pun menunda persidangan hingga Rabu (27/5/2030) pekan depan untuk agenda saksi meringankan.
Ditegur usai bongkar soal perselingkuhan