KPK Tangkap Tangan Pejabat UNJ & Temukan Sejumlah Uang yang Diduga untuk THR Pejabat di Kemendikbud.

Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tertangkap tangan oleh KPK

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN tertangkap tangan oleh di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rabu (20/5/2020) pukul 11.00 WIB.

"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," sebut Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.

Menurut Karyoto, penangkapan DAN bermula adanya informasi yang diterima KPK dari pihak Itjen Kemendikbud terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud.

Tim KPK bersama dengan Itjen Kemendikbud kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Adanya Dugaan Aliran Dana ke Legenda Bulu Tangkis Indonesia, KPK Diminta Dalami Taufik Hidayat

Kemana Harun Masiku Sudah 5 Bulan Belum Tertangkap KPK? Beredar Kabar Sudah Dibunuh Ditembak Mati

"Kemudian diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 (Rp 17,6 juta) dan Rp 27,5 juta," kata Karyoto.

Karyoto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya permintaan Rektor UNJ kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui DAN pada Rabu (13/5/2020).

Uang tersebut rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).

Kemudian pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.

Lalu sehari kemudian DAN membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud yang selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta.

Sebelum Meninggal, Ternyata Ada Pesan Tak Biasa Ini dari Didi Kempot untuk Betrand Peto

Nikita Mirzani Kecewa Banyak Orang Abaikan Corona : Banyak Dokter dan Suster Meninggal, Percuma!

Uang juga diberikan kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta dan dua staf SDM Kemendikbud P dan T masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," ungkap Karyoto.

KPK kemudian meminta keterangan tujuh orang, yang terdiri dari pejabat UNJ dan pihak Kemendikbud.

Setelah mendalami, KPK menyerahkan kasus ini kepada Polri karena beranggapan tak ada unsur pelaku penyelenggara negara.

Mendadak Ada Pasien Minta Tes Keperawanan, Dokter Pun Kaget Ternyata Alasannya Buat Hal Ini

Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI Jumat 22 Mei 2020, Ini Materi Lengkap untuk PAUD, SD, SMP dan SMA

"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto.

"DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) diamankan beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000," kata Karyoto.

KPK juga telah meminta keterangan tujuh orang, termasuk Rektor UNJ.

Mereka yang juga dimintai keterangan adalah DAN, serta SH yang diketahui sebagai Dekan di UNJ.

Empat orang dari Kemendikbud yang dimintai keterangan adalah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud (TS), Kepala Biro di Kemendikbud (DI), dan dua Staf SDM Kemendikbud (DS dan P).

KPK menduga bahwa uang yang akan diserahkan dari pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud adalah tunjangan hari raya (THR).

27032016_KPK (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Diserahkan ke Kepolian

Pasa melakukan OTT, KPK kemudian melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan tujuh orang dari pihak UNJ dan Kemendikbud.

KPK menilai bahwa tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini.

"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam.

Dengan demikian, KPK akan menyerahkan kasus OTT ini kepada pihak kepolisian.

Sebab, menurut KPK, hal ini sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK.

"Dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tutur Karyoto.

Diduga, uang itu merupakan tunjangan hari raya menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah dalam beberapa hari mendatang.

KPK pun mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi atau menerima gratifikasi, termasuk THR.

"Terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19," ucap Karyoto.

Hingga saat ini Kompas.com masih berupaya dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak UNJ.

Sumber : Kompas.com

Berita Terkini