Khazanah Islami

Apa Hukumnya Bila Membayar Zakat Fitrah Tapi Tak Membayar Zakat Mal? Simak Penjelasan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Apa Hukumnya Bila Membayar Zakat Fitrah Tapi Tak Membayar Zakat Mal

TRIBUNJAMBI.COM - Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh rahmat lagi berkah.

Di bulan Ramadan, seluruh umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai tanda membersihkan diri.

Lantas bagaimana apabila ada orang yang membayar zakat fitrah tetapi tidak membayar zakat mal?
Melansir tayangan YouTube Tribunnews.com, Wakil Rektor IAIN, Dr M Usman memberikan penjelasan.

Usman mengatakan bahwa zakat fitrah dan zakat mal merupakan bentuk ibadah yang berdiri sendiri.

Tak ada keterkaitan antar keduanya.

"Kedua macam zakat itu adalah dua kewajiban yang berdiri sendiri," katanya.

Ia mengatakan zakat fitrah dan zakat mal mempunyai syarat dan rukun yang berbeda.

"Zakat fitrah atau zakat mal itu mempunyai syarat rukun yang berbeda," ungkapnya.

Dr M Usman yang juga dikenal sebagai ustaz menjelaskan, zakat fitrah ditunaikan khusus pada bulan Ramadan.

Sedangkan zakat mal tidak ada ketentuan khusus harus dilaksanakan pada bulan apa.

"Kalau zakat fitrah itu harus dilaksanakan pada bulan puasa Ramadan,"

"Sementara Zakat mal itu tidak terikat, tidak harus dilaksanakan pada bulan Ramadan," terang Ustaz Usman.

Ia pun mulai menjelaskan terkait hukum membayar zakat fitrah tetapi tidak membayar zakat mal.

"Bagaimana ketika saya hanya menunaikan zakat fitrah, tetapi tidak menunaikan zakat mal?" ujarnnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Usman mengatakan apabila hal tersebut dilakukan tentu ibadah kita menjadi tidak sempurna.

Khususnya bagi orang-orang mampu yang mempunyai kewajiab mengeluarkan zakat mal.

"Ya tentunya enggak sempurna," katanya.

Ustaz Usman mengibaratkan seperti orang yang melakukan Salat Jumat tetapi tidak melaksanakan salat wajib yang 5 waktu.

"Orang islam sudah membayar zakat fitrah, dan dia sebenarnya mampu untuk mengeluarkan zakat malnya,"

"Maka itu sama dengan halnya kalau kita kiaskan, seperti orang yang melaksanakan salat jumat tetapi tidak salat yang 5 waktu," terang Ustaz Usman.

Memang tidak menggugurkan ibadah lain, tetapi ibadah yang dilakukan menjadi tidak sempurna.

"Hal itu bukan menggugurkan satu sama lain," ujarnya.

Begitu pun dengan zakat fitrah dan zakat mal, keduanya tidak saling berkaitan tetapi apabila hanya zakat fitrah yang dilakukan hal itu membuat ibadah yang kita lakukan tidak sempurna.

"Karena itu (zakat fitrah dan zakat mal) merupakan 2 kewajiban yang berdiri sendiri," terang Ustaz usman.

SIMAK VIDEONNYA:

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga

Dirangkum TribunJakarta dari zakat.or.id berikut bacaan niat zakat fitrak untuk diri sendiri dan keluarga:

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHA LILLAHI TA’ALA

ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK DIRIKU SENDIRI FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK ISTRIKU FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”

Ilustrasi Zakat Fitrah. (NU Online)
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK LAKI-LAKIKU ……..(SEBUTKAN NAMA), FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI ..... FARDHAN LILLAHI TA’ALA

ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK PEREMPUANKU ……..(SEBUTKAN NAMA), FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK DIRIKU DAN SELURUH ORANG YANG NAFKAHNYA MENJADI TANGGUNGANKU FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Membayar Zakat Fitrah Tapi Tak Bembayar Zakat Mal Apakah Boleh? Simak Penjelasannya

Berita Terkini