Virus Corona

Bos Pabrik Kecap di Jawa Tengah Positif Virus Corona, 16 Karyawannya Langsung Diisolasi

Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM - Jumlah kasus virus corona kini terus bertambah khususnya di Jawa Tengah.

Baru-baru ini pemilik pabrik kecap di Desa Kagok, Kecamatan Slawi, Tegal, Jawa Tengah terkonfirmasi positif virus corona ( Covid-19 ).

Hal tersebut mengakibatkan sedikitnya 16 karyawan pabrik yang merupakan warga Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jateng harus menjalani isolasi komunal virus corona.

Camat Pangkah Bambang Sihuna mengatakan, karyawan tersebut menjalani karantina di gedung bekas Puskesmas Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, sejak Senin (13/4/2020).

Rincian THR ASN, TNI, Polri, Sri Mulyani Ungkap Jumlahnya Berbeda Dengan Tahun 2019!

Reaksi Mengejutkan Cristiano Ronaldo Saat Tahu Martunis Lelang Jersey Bantu Penanganan Covid-19

Begini Cara Dapatkan Promo Cashback 50 Persen Isi Bensin di Pertamina untuk Para Pengemudi Ojol

Bakal Jadi Besan Jokowi, Calon Mertua Kaesang Pangarep Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Sementara, pemilik pabrik saat ini menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Tegal.

Sebelumnya, tim medis dari Puskesmas Penusupan, Kecamatan Pangkah sempat mencurigai satu pekerja sekaligus asisten rumah tangga pernah kontak langsung dengan pemilik pabrik.

Namun, dari hasil rapid test pertama yang dilakukan pada Selasa (14/4/2020), 16 sampel darah pekerja yang diambil semuanya negatif.

Meski demikian, belasan karyawan pabrik tetap akan diawasi sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Meski hasilnya negatif, para pekerja tetap wajib menjalani isolasi komunal selama tujuh hari. Tim medis akan memantau kondisi kesehatan para pekerja ini,” ujarnya.

Bambang menambahkan, karyawan tersebut juga akan menjalani pemeriksaan rapid test untuk kedua kalinya.

Jika hasil rapid test kedua negatif, maka diperbolehkan pulang.

“Selama proses isolasi, mereka (pekerja) dapat makanan sehat dan bergizi serta bantuan uang tunai Rp 50.000 per hari yang dianggarkan dari APBD desa setempat," ujarnya

Sementara itu, Umairoh, salah satu pekerja yang mengikuti isolasi mengaku akan mengikuti protokol kesehatan meski dalam kondisi sehat.

Umairoh mengaku, terdapat 35 pekerja di pabrik kecap di mana 16 pekerja yang diisolasi merupakan warga satu kampung.

“Khawatir ada (yang positif Covid-19). Namun kami para pekerja secara sukarela mengikuti isolasi selama satu pekan,” kata Umairoh.

Pantauan di lokasi, suasana pabrik kecap di Desa Kagok Kecamatan Slawi yang berbatasan dengan Desa Penusupan nampak sepi dari aktivitas.

Sebab, pabrik tersebut telah berhenti beroperasi pada akhir pekan lalu.

Berharap PSBB Disetujui

Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, hingga Senin (13/4/2020) belum menerima surat balasan perihal permohonan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dari Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Republik Indonesia.

"Suratnya belum kembali," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar LKPJ Akhir TA 2019 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tegal, Senin (13/4/2020).

Meski demikian, Dedy berharap permohonannya untuk menerapkan PSBB bisa disetujui Kemenkes dalam waktu dekat.
"Saya berharap Kota Tegal bisa menerapkan PSBB," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi menambahkan, Pemkot Tegal sudah menyampaikan permohonan PSBB bahkan sebelum Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang baru terbit pada 3 April lalu.

Saat itu, Pemkot Tegal mengirimkan surat permohonan pada 1 April berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

"Awalnya kita telah mengajukan. Kemudian dibalas oleh mentri kesehatan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai Permenkes No. 9 Tahun 2020," kata Jumadi.

Setelah sepekan mengirimkan surat sesuai Peraturan Kemenkes, pihaknya baru mendapat jawaban pada 7 April 2020.

Namun, kata Jumadi, jawaban saat itu bukan keputusan persetujuan, melainkan meminta Pemkot Tegal kembali melampirkan sejumlah syarat sesuai Peraturan Menkes.

"Kemenkes mengirimkan surat jawaban 7 April 2020, tanggal 9 April kita kirim surat lagi melengkapi syarat-syaratnya. Namun memang sampai hari ini belum ada jawaban," pungkas Jumadi.

Artikel ini telah tayang di https://regional.kompas.com/read/2020/04/14/22253211/bos-pabrik-kecap-di-tegal-positif-covid-19-16-karyawan-diisolasi?page=all

Berita Terkini