Napi yang Kabur Usai Sidang, Ternyata Sudah Divonis 10 Tahun Kasus Sabu 1 Kg, Ternyata Ini Kasusnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rudi Arza, Akhirnya ditangkap setelah hampir satu bulan lamanya menghilang pasca kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Ia ditangkap di Kota Padang pada Jumat sore (21/2/2020).
Penangkapan terhadap pria 47 tahun ini atas kerjasama tim Kejati Jambi dibantu tim Intel Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Barat.
Rudi diketahui kabur pada Selasa 21 Januari 2020 lalu dari pegawalan petugas. Ia diketahui menghilang usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi sekitat pukul 15.30 WIB.
• BREAKING NEWS Tahanan yang Kabur Usai Sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Ditangkap di Kota Padang
• Seperti di Film-film, Tahanan Kabur Datang ke Perumahan Lewat Semak-semak, Sembunyi-sembunyi
Saat itu ia tengah menjalani persidangan atas perkara tindak pidana pencucian uang. Rudi Arza sudah berstatus terpidana atas perkara narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 816:/Pid.Sus/2019/PN.Jmb tanggal 30 Oktober 2019 saait itu Rudi sedang menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Jambi dengan vonis selama 10 tahun.
• Deretan Foto Lania Fira, Model Cantik yang Disebut Kekasih Baru Ariel Noah, Buka-bukaan Soal Hatinya
• Keinginan Ariel Noah Nikah Lagi Diungkapnya, Benar Model Cantik Ini yang Akan Dinikahi Eks Luna Maya
"Saat ini yang bersangkutan menjalani proses sidang di PN Jambi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang namun melarikan diri pada tanggal 21 Januari 2020 setelah menjalani proses persidangan," kata Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi.
"Dia diamankan di jalan Tunggang gang Pedati Ujung Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatsn Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat pada Jumat Sore pukul 16.40 wib," sambung Lexy.
Napi yang Kabur Usai Sidang, Ternyata Sudah Divonis 10 Tahun Kasus Sabu 1 Kg, Ternyata Ini Kasusnya (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)