Sepulang dari rumah Khoirul, orang tua merasa curiga apa yang dialami anaknya selama tinggal di rumah tersangka.
Korban awalnya tak mau mengaku karena ia begitu takut.
Orang tuapun merasa semakin curiga dan mulai mendesak anaknya untuk cerita sejujurnya.
"Tapi akhirnya korban mengaku setelah didesak orang tua," kata Calvijn, (19/1/2020).
Orang tua korban pun merasa tidak terima dengan semuanya dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Hasil penyelidikan polisi, tersangka yang bekerja swasta itu merayu korban dengan tipu muslihat agar bisa disetubuhi.
"Dengan serangkaian kebohongan dan membujuk korban akan dinikahi apabila hamil," ujarnya.
Pada akhirnya, tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan yang berarti.
Kini tersangka juga mendekam di tahanan dan dijerat dengan UURI tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Aflahul Abidin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bejatnya Perbuatan Petani di Madura, Nodai Gadis SMP di Tegalan, Terkuak karena 1 Kecurigaan, https://jatim.tribunnews.com/2020/01/20/bejatnya-perbuatan-petani-di-madura-nodai-gadis-smp-di-tegalan-terkuak-karena-1-kecurigaan?page=all.