Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut JPU KPK Cuma Copy Paste
TRIBUNJAMBI.COM - ROMAHURMUZIY, terdakwa kasus dugaan suap, yang juga mantan Ketum PPP dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK 4 tahun penjara, Senin (6/1/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tuntutan JPU KPK dinilai mantan Ketum PPP ini, merupakan hasil salinan dari surat dakwaan.
Menurut dia, persidangan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, merupakan sesuatu yang sia-sia.
"Tuntutan ini copas (copy paste) dari dakwaan. Sejak 11 September saya sudah didakwa tuntutan yang dibaca hari ini," katanya, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).
Terdakwa Romahurmuziy menyarankan tak perlu digelar sidang beragenda pembuktian perkara.
Dia berkaca upaya hukum terhadap dirinya, banyak imajinasi yang ada di dakwaan.
Menurutnya, setelah di fakta persidangan tidak terbukti, tetap dituliskan sebagai tuntutan.
• Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Disebut Ditelpon Kiai dari Mekkah Soal Jabatan Kepala Kemenag
• Mantan Ketua PPP Romahurmuziy Didakwa Menerima Suap Rp 416,4 Juta
"Tuntutan ini copas dari dakwaan, sehingga sebaiknya saya sarankan KPK tidak perlu menghadirkan saksi-saksi, dan untuk mempercepat mengurangi biaya," sebutnya.
"Karena tuntutan ini copas, saya menyarankan ke depan sebaiknya tidak perlu ada pembuktian saksi-saksi itu. Dari dakwaan langsung tuntutan," tuturnya, menambahkan.
Selain itu, dia merasa KPK menuntutnya berdasarkan pada perbuatan yang dilakukan orang lain.
Karena, dalam persidangan terbukti ada orang yang memanfatkan namanya untuk meminta uang kepada mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
“Inilah lucunya, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain. Itu sekaligus juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta,” ucapnya.
Dia menambahkan, KPK menyita sejumlah barang bukti yang tidak terkait dengan kasus.
Termasuk, menyita uang-uang operasional perjalanan, honor, dan lainnya.
• Kabar Duka Hari Ini, Ibunda Vino G Bastian Meninggal Dunia di Rumah Sakit
• Kisah Asan (74) Menikahi 94 Wanita, Pernah Nikah 3 Kali Sehari, Tidak Mesra, Galak & Tidak Genit
“Apalagi uang-uang yang disita dari ajudan saya yang bukan merupakan pemberian, itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional, juga dituntutkan dirampas oleh negara."
"Ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi buta,” tambahnya.
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut terdakwa kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).
"Kami menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Wawan Yunarwanto, JPU pada KPK.
Romahurmuziy menerima uang senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanuddin, dan Rp 91,4 Juta dari Muafaq Wirahadi.
Pemberian uang itu karena Haris dan Muafaq menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
"Tujuan saksi Muafaq memberikan uang karena bantuan terdakwa menjadi Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik."
"Meskipun fakta diingkari terdakwa dan Amin Nuryadi di BAP dan sidang. Tetapi alat bukti Muafaq dan berkesesuaian dengan BAP Amin yang belum diperbaiki dan diperkuat CCTV Hotel Bumi, menunjukan uang Muafaq."
"(Romahurmuziy) sudah menerima uang dari Muafaq dan tidak mungkin tanpa sepengetahuan terdakwa," tutur Wawan.
Pada 9 Agustus 2019, Romahurmuziy melalui Nurman Zein Mahdi sudah menyerahkan uang senilai Rp 250 juta, yang dikirimkan melalui rekening KPK.
Selain itu, KPK juga sudah menyita uang Rp 50 Juta yang didapatkan di goodybag yang disita di hotel di Surabaya, tempat mantan Ketua Umum PPP itu dioperasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Sehingga, kata JPU pada KPK, ada kekurangan uang senilai Rp 46,4 Juta yang harus dikembalikan Romahurmuziy kepada KPK.
"Kurang Rp 46 juta 400 ribu. Rp 5 juta terkait penerimaan Haris, Rp 41,4 juta Muafaq Wirahadi yang dikirim melalui Abdul Wahab."
"(Romahurmuziy) dibebankan uang pengganti Rp 46 juta 400 ribu," katanya.
Romahurmuziy diwajibkan mengembalikan uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Romi Rp 46,4 juta selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak membayar, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti."
"Atau jika harta benda setelah dijual tidak memenuhi, maka pidana kurungan selama 1 tahun," paparnya.
Atas perbuatannya, Romahurmuziy dituntut pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan, pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Romahurmuziy Bilang Copy Paste dan Membabi Buta, https://wartakota.tribunnews.com/2020/01/07/dituntut-hukuman-4-tahun-penjara-romahurmuziy-bilang-copy-paste-dan-membabi-buta?page=all.