TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Agus Firngadi, mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini merupakan kado ulang tahun buat masyarakat Provinsi Jambi pada HUT ke-63 Provinsi Jambi.
"Surat keputusan tentang pemutihan ini sudah ditanda tangani Gubernur Jambi dan mulai di laksanakan pada 6 Januari 2020 tepat di hari ulang tahun Provinsi Jambi," katanya, Sabtu (4/1/2020).
Pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak 2 tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok satu tahun akhir dan satu tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya atau bayar dua tahun saja.
• Janda Cantik Naik Pelampung Bebek saat Banjir Jakarta, Pakai Kaus Putih Celana Pendek Jadi Viral
• Mulai 2020, Whatsapp Bakal Kedatangan 5 Fitur Baru, Apa Saja dan Berguna atau Tidak?
• Kemana Suami Baru Lina? Kenapa Justru Sule dan Rizky Febian Ikut Turunkan Jenazah ke Liang Lahat
"Kalau pajaknya mati dua tahun yang dibebaskan hanya denda administrasinya," imbuhnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini membebaskan pembayaran pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang 2020.
Apakah sebenarnya pemutihan pajak kendaraan bermotor itu?
Apa saja yang 'diputihkan' saat program pemutihan pajak di Provinsi Jambi besok?
Perlu diketahui, pemutihan pajak kendaraan adalah suatu tindakan yang dilakukan negara guna menertibkan para wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan, dengan cara tidak atau menghapus beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu.
IKabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor.
Pada 2020, Pemprov Jambi kembali membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pejak kendaraan bermotor Provinsi Jambi tahun 2020 ini akan dimulai pada tanggal 6 Januari hingga 30 Juni 2020.
Meski dilakukan pemutihan pokok, kata Agus, target pendapatan daerah Pemprov Jambi dari kegiatan ini mencapai Rp 120 miliar.
"Persyaratan sama pemutihan seperti biasa, nanti kita buat brosur sosialisasi kepada masyarakat. Nanti selama pameran di kawasan kantor Gubernur Jambi ini, juga kita buka Samsat pelayanan," pungkasnya. (Zulkifli/ Tribunjambi.com).
Pemutihan Pajak di Jambi Bebas Bayar Apa Saja? Simak Penjelasan Ini Selengkapnya
• Beda Cara Ahok BTP dan Anies Baswedan Tangani Banjir di Jakarta, Benarkah Program Anies Gagal?
• Lahir Kembar dan Menggemaskan, Ini Dia Potret Lucunya Anak Syahnaz Sadiqah, Keponakan Raffi Ahmad
• Janda Cantik Naik Pelampung Bebek saat Banjir Jakarta, Pakai Kaus Putih Celana Pendek Jadi Viral