Elhelwi Protes Suap yang Diterimanya Kurang Rp 50 Juta
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017 Elhelwi protes suap yang diterimanya kurang 50 juta. Hal ini disampaikannya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, pada Kamis (19/12).
"Waktu saya buka cuma 100 juta yang mulia, saya protes ke wakil komisi," kata Elhelwi saat mengklarifikasi kesaksian Zainal Abidin.
Elhelwi mengklarifikasi kesaksian Zainal abidin yang mengakui pembagian uang 150 juta untuk 13 orang dari Paut Syakarin.
"Saya tidak memeriksanya satu per satu yang mulia. Tapi dari Paut Syakarin itu 150 juta," katanya.
• VIDEO: Presiden AS, Donald Trump Resmi Dimakzulkan
Uamg Rp 150 juta ini merupakan tahap kedua dari suap uang ketok palu RAPBD 2017 untuk komisi III pada 2016. Tahap pertama uang dibagikan saat melakukan Bimtek di Bogor sebanyak 25 juta. Total penerimaan suap 175 juta Rupiah.
Angka 175 ini berasal dari anggaran PUPR yang disepakati dengan Dodi Irawan yang pada waktu itu menjabat sebagai kepala dinas PUPR.
• Hilal Siap Dikonfrontir, Bantah Terima Suap Ketok Palu
Dodi Irawan awalnya menawarkan 0,25 dari anggaran PUPR setelah rapat bahasan ketiga kali di DPRD Provinsi Komisi III.
Karena tidak menemui kata sepakat Dody Irawan melakukan pembicaraan di ruang komisi III hingga muncul kesepakatan Rp 175 juta per orang untuk komisi III.(Jaka HB)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.