Zul Zivilia

Tangis Zul Zivilia Saat Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan Seumur Hidup

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Zul Zivilia, terdakwa kasus narkoba, mengenakan rompi tahanan.

TRIBUNJAMBI.COM - Sempat dituntut hukuman penjara seumur hidup, akhirnya Zul Zivilia divonis hukuman penjara 18 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis ke Zul Zivilia hukuman penjara selama 18 tahun.

Zul Zivilia dinilai majelis hakim terbukti bersalah menjadi perantara peredaran narkotika.

Komedian Ginajar Akan Nikahi Gadis 32 Tahun Lebih Muda Darinya, Calon Istri Malah Ngaku Ketakutan

"Menjatuhkan hukuman penjara untuk terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin penjara 18 tahun dan subsider Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua di ruang sidang, Rabu (18/12/2019).

Zul Zivilia minta keringanan hukuman majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019). Zul dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Menurut hakim, terdakwa Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 seberat lebih 5 gram.

Hal yang memberatkan Zul dan tiga tersangka kasus yang sama, adalah, perbuatan mereka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala besar.

Ratna Paradinah, istri Zul Zivilia, langsung menangis mendengar vonis hakim. Ia menutup wajah dengan telapak tangan sambil sesenggukan.

Begini Modus Pengobatan Alternatif Husein Alatas Hingga Diduga Lakukan Pencabulan!

Zul Zivilia. (Kolase Warta Kota)

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup dan didakwa sebagai pengedar narkoba. (Tribunnews/Nurul Hanna)

Desa Jati Emas Adakan Pelatihan Tingkatkan Pengelolaan Kegiatan Desa

Sempat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Zul Zivilia pun menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya, Retno Paradinah terkait kasus yang tengah dihadapinya ini.

Permohonan maaf Zul Zivilia disampaikan dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (16/12/2019).

Dikutip dari Kompas.com, permohonan maaf Zul Zivilia ini masuk dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakannya di hadapan majelis hakim.

Zul Zivilia meminta maaf kepada istrinya bahwa dirinya telah berbohong.

"Di kesempatan ini, saya ingin meminta maaf pada istri saya tercinta bahwa saya sudah berbohong," kata Zul Zivilia saat membacakan nota pembelaannya.

 

Zul Zivilia pun mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah berjanji tidak lagi menggunakan obat-obatan terlarang.

Saat itu, Zul Zivilia bahkan sempat meminta istrinya mengantarnya untuk rehabilitasi.

"Dua tahun lalu, saya sudah berniat untuk menghilangkan kecanduan saya dan meminta istri saya mengantarkan saya rehabilitasi," kata Zul Zivilia.

"Alhamdulillah, saya sempat direhab tapi setelah dari itu saya tidak menggunakan lagi. Tapi setelah itu saya menggunakan lagi. Saya telah berbohong kepada istri saya, anak-anak saya, orang tua. Sekali lagi saya minta maaf," tambah Zul Zivilia menambahkan.

Zul Zivilia saat akan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA)

Zul Zivilia pun kemudian meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

Dalam nota pembelaannya, Zul Zivilia mengatakan bahwa dirirnya merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki enam anak.

"Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak," kata Zulvilia dalam persidangan.

"Mereka juga berhak mendapatkan masa depan, kesejahteraan, dan kasih sayang seorang Ayah," ucap Zul Zivilia melanjutkan.

 

Zul Zivilia pun mengungkapkan penyelesalannya karena telah menggunakan barang haram dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Dan saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan saya. Saya juga sangat menyesali sudah berani mencoba menggunakan Narkoba sehingga saya menjadi kecanduan," terang Zul Zivilia.

"Bahkan, peristiwa ini menyadarkan saya betapa berani dan bodohnya saya di luar akal sehat ketika saya membeli, bahwa mereka bukan hanya pemakai tapi lebih dari itu," sambung Zul Zivilia.

Sementara itu, Istri penyanyi Zul Zivilia, Retno Paradinah mengatakan bahwa suaminya pernah mengaku ikhlas apabila ditinggal pergi olehnya.

"Itu awal pas kejadian, itu pas waktu waktu awal kepanggil udah langsung bilang, 'saya ikhlas kalau kamu mau pergi ninggalin aku. Dengan keadaan aku seperti ini aku enggak bakalan tau keluarnya kapan'," kata Retno menirukan ucapan Zul sambil menitikan air mata.

"'Saya takut kalau nantinya kamu nggak kuat lihat keadaannya', itu terus sih yang diucapkan," kata Retno melanjutkan.

Tetapi, saat itu, Retno memutuskan untuk tetap bertahan mendampingi Zul Zivilia.

Sebaliknya, menurut Retno, kasus tersebut justru membuatnya lebih kuat untuk mempertahankan rumah tangga mereka.

 

"Ya, saya menguatkan dia karena sebenarnya masalah-masalah rumah tangga itu dari dulu kan banyak, tapi dengan cara saya bertahan," ucap Retno.

"Jadi pembelajaran buat saya, untuk masalah ini buat saya juga bisa lebih bertahan lagi menghadapi ujian kami berdua," katanya.

Untuk diketahui, Zul Zivilia dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Istri Zul Zivilia, Retno Paradina menangis usai dampingi Suaminya jalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalagunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.

Diketahui Zul Zivilia terjerat kasus Narkoba setelah diamankan oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kilogram, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta. (TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bersalah Menjadi Pengantara Peredaran Narkoba, Zul Zivilia Divonis Majelis Hakim Hukuman 18 Tahun, https://wartakota.tribunnews.com/2019/12/18/bersalah-menjadi-pengantara-peredaran-narkoba-zul-zivilia-divonis-majelis-hakim-hukuman-18-tahun.

Berita Terkini