TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat video dua wanita mandi di atas motor?
Wajah dan identitas mereka sempat menjadi pertanyaan.
Icha Caroline (23) dan adiknya Ajeng Amelia (21), dua perempuan asal Mojokerto yang menjadi pemeran video keramas di atas motor yang viral beberapa hari yang lalu, terpaksa harus beurusan dengan polisi.
Pada Jumat (13/12/2019) lalu, beredar video berdurasi 27 detik yang berisi tayangan dua perempuan sedang keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya.
Dalam tayangan video, Ajeng terlihat mengenakan pakaian warna merah nampak sedang menyetir motor Honda Scoopy.
• Sempat Heboh Prank, Pedangdut Aida Saskia Sebut Percobaan Bunuh Diri Itu Sungguhan Karena Hal Ini
• Penyebar Video Syur Cut Tari, Luna Maya Bersama Ariel NOAH Anak Pejabat? Kini Pelaku Belum Ditangkap
Saat dibonceng diatas motor dengan nomor polisi S 3354 QQ itu, nampak IC membawa timba dan gayung.
Dalam perjalanan di atas motor, nampak IC mengguyurkan air ke kepalanya dan kepala adiknya.
Rambut kedua wanita itu nampak berbusa dan mirip orang sedang keramas.
Dikutip dari Kompas.com, video itu dibuat oleh keduanya pada Kamis (12/12/2019) pekan lalu.
Baca: Kisah Viral, Orangtua Sakit Tempuh 5 Jam Naik Motor demi Anak, Tapi Ditolak: Ini Faktanya Sebenarnya
Baca: Viral Video Driver Ojol Pukul Seorang Pemuda Diduga Pelaku Order Fiktif, Ini Penjelasan Pihak Go-Jek
Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, memastikan bahwa lokasi aksi mandi keramas di atas motor berada di Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.
Atas aksi keduanya, polisi telah memanggil dua wanita kakak adik itu untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Putu Prima mengatakan jika aksi kedua perumpuan tersebut termasuk sebagai perbuatan yang berpotensi meresahkan dan melanggar petunjuk dari kepolisian.
Selain itu, aksi yang tidak patut dicontoh ini juga dinilai sebagai aksi yang bisa memicu kecelakaan ataupun menimbulkan lalu lintas.
Atas pertimbangan itu, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto turun tangan. Selain dari Satuan Lalu Lintas yang sudah menerbitkan surat tilang, jajaran Reskrim Polres Mojokerto juga ikut menangani.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang wanita, terkait dengan adanya kasus viral, di mana yang bersangkutan melakukan hal yang tidak pada tempatnya, melakukan keramas di jalan raya," ujar AKP Dewa Yoga saat menggelar siaran pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12/2019).
Berdasarkan hasil peneylidikan yang telah dilakukan, AKP Dewa Yoga tersebut mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi keramas di atas motor tersebut memang disengaja dibuat sebagai aksi iseng untuk menyajikan konten lucu.
Menurut AKP Dewa, atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut dijerat Pasal 493 KUHP junto 511 KUHP.
"Jadi kami sementara menggunakan pasal 493 KUHP junto 511 KUHP. Intinya, barang siapa yang melakukan pawai dan tidak menaati perintah atau petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, kami sangkakan dengan Pasal 493 KUHP junto 511," ujar AKP Dewa seperti dilansir oleh Kompas.com.
Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp 376.500.
"Pidana, tapi ancaman di bawah 3 bulan kurungan," kata AKP Dewa.
Jeratan 2 pasal dalam KUHP yang diterima Icha dan Ajeng, melengkapi sanksi yang harus mereka terima sehari sebelumnya.
Pada Senin (16/12/2019), petugas dari Satlantas Polres Mojokerto sudah menjatuhkan sanksi tilang karena keduanya tidak memakai helm saat mengendarai motor.
Meminta Maaf
Video yang viral tersebut dibuat oleh 4 orang, yakni Icha Caroline dan adiknya Ajeng Amelia sebagai pemeran, sedangkan yang merekam video adalah Hendrik dan Koko.
Icha Caroline merupakan penyanyi dangdut yang cukup terkenal di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Sedangkan adiknya, yakni Ajeng Amelia bekerja sebagai kasir minimarket.
Dilansir oleh Kompas.com, Icha mengaku bahwa aksi yang dilakukan bersama adiknya hanya untuk iseng.
"Saya cuma iseng saja, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Mojokerto dan sekitarnya. Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," kata Icha.
Didampingi adiknya, Ajeng, Icha mengakui perbuatannya sebagai perilaku yang tidak patut ditiru.
Selain menyesali perbuatannya, Icha juga berjanji tidak melakukan ulah serupa.
"Saya mengakui salah dan saya menyesal," ujar Icha saat menghadiri siaran pers di Mapolres Mojokerto, Senin (17/12/2019).
Dikutip dari Kompas.com, video itu dibuat oleh keduanya pada Kamis (12/12/2019).
Setelah diklarifikasi polisi pada Jumat (13/12/2019) petang, perempuan kakak beradik itu diminta membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, menurut penuturan Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Irwan Prakoso, pada Jumat malam, Icha justru membuat pernyataan yang membuat polisi geram.
Ia mengaku aksinya mandi di atas motor itu untuk konten hiburan semata.
"Buat followers dan teman aku yang kepo, intinya aku di sini itu (di video tersebut) buat menghibur kalian semua," tulis Icha seperti yang dikutip dari surya.co.id.
Icha pun sadar pada kenyataannya banyak pihak yang justru malah tidak suka dan mengecam aksinya.
Namun, Icha tetap berkilah kalau dirinya tak bersalah karena bukan termasuk seorang kriminal yang merugikan orang lain.
Atas unggahan IC pada Jumat malam, polisi pun melayangkan panggilan kepada Icha dan adiknya.
Hingga Senin (16/12/2019), polisi telah melayangkan panggilan kedua kepada kakak beradik itu.
"Hari Sabtu (14/12/2019) keduanya kami panggil, tetapi tidak datang. Hari ini kami panggil yang kedua kalinya dan tadi salah satunya sudah kami klarifikasi di Pos (Pemantauan Lalu Lintas) di Kenanten," jelas Irwan. (Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)
• Download Lagu MP3 DJ Remix 10 Jam Nonstop, Video Full Bass Dj Tik Tok, DJ Opus dan DJ Slow 2019
• Download Lagu MP3 Dangdut Koplo 4 Jam Nonstop, Video Nella Kharisma dan Via Vallen Full Album Disini
• Siapakah Suami Nella Kharisma? Banyak Fans Tak Percaya Cak Malik Menikahi Si Jaran Goyang