Begini Modus Pengobatan Alternatif Husein Alatas Hingga Diduga Lakukan Pencabulan!

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

TRIBUNJAMBI.COM - Husein Alatas dibekuk polisi dari Tim Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan, Senin (16/12/2019).

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Husein Alatas kini ditangani Polda Metro Jaya.

Dalam dugaan pencabulan itu, Husein Alatas melakukan aksinya dengan modus pengobatan alternatif.

VIDEO: Heboh Banyak Muncul Ular Kobra, Lakukan Hal Ini Untuk Mengusir Ular

Dilansir Kompas.com, kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Tim Resmob menangkap satu pelaku atas (kasus) pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Husein Alatas ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan lokasi pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Yusri menyebut, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka yang biasa dipanggil  Husein Alatas tersebut menggunakan modus praktik pengobatan alternatif.

Desa Jati Emas Adakan Pelatihan Tingkatkan Pengelolaan Kegiatan Desa

Diduga Husein Alatas melakukan pencabulan terhadap pasien wanitanya.

Pengobatan alternatif dibuka tersangka di Bekasi, Jawa Barat.

 Husein Alatas kini diperiksa diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan setiap hari bekerja membuka pengobatan alternatif."

"Modusnya dengan cara mengobati seseorang, tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan terhadap si korban," kata Yusri.

Sudah Dijadikan Tersangka

Dilansir Kompas.com,  Husein Alatas sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah masuk tahap penyidikan.

"(HA) sudah tersangka (berdasarkan) hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke (tahap) penyidikan," kata Yusri.

Saat ini Husein Alatas telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Polisi masih mendalami jumlah korban.

Polisi juga menyebut alat bukti yang didapat telah cukup.

"Ini masih didalami (jumlah korban). Sudah ada cukup alat bukti, yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Yusri.

Ilustrasi Pencabulan (Kompas.com/ Ericssen)

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Husein Alatas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Modusnya Pengobatan Alternatif di Bekasi, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/12/18/husein-alatas-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-pencabulan-modusnya-pengobatan-alternatif-di-bekasi?page=all.

Berita Terkini