DERITA Bayi 40 Hari Masih Dibedong Digigit Tikus, Wajahnya Penuh Darah, Hidung Dijahit Karena Sobek

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lisdawati (40) ibunda AP sedang merawat bayi perempuannya setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit oleh dokter, Sabtu (23/11/2019).(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

TRIBUNJAMBI.COM- Seorang bayi perempuan berusia 40 hari yang tinggal di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka cakar pada bagian wajahnya setelah digigit tikus dirumahnya. Rabu (20/11/2019).

Peristiwa itu pertama kali diketahui ibu korban bernama Lisdawati (40), yang mendengar anaknya menangis.

"Pas saya masuk kamar sudah banyak darah (AP) dan tikusnya langsung kabur, tikus datang dari got masuk lewat dapur dan memang rumah belum rapi saat itu (Rabu)" katanya, Sabtu (23/11/2019) malam.

DUA PR Utama Ahok Usai Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina, Tugas Lama yang Belum Selesai-selesai

Hari Guru tahun 2019, Begini Kondisi Guru Daerah Terisolir di Merangin, Lewati Jalan Berlumpur

Pria Jahat di Hidup Luna Maya saat Curhat ke Jessica Iskandar, Daftar 5 Pacar Ganteng yang Putus

Lisdawati menceritakan, kejadian berawal saat dirinya hendak ke kamar mandi, tiba-tiba mendengar anaknya menangis.

Betapa terkejutnya ia saat masuk ke dalam kamar melihat anaknya sudah digigit tikus.

Melihat anaknya sudah digigit tikus, Lisda pun membawa anaknya ke bidan terdekat.

Karena luka yang cukup serius, AP pun dirujuk ke RSUD Cibinong.

"Dibersihin dulu terus dibawa ke RSUD Cibinong karena ada luka cakar di bagian muka (terkelupas) dan dia (AP) kan masih dibedong terus hidungnya dijahit karena sobek," ujarnya.

Daftar Harga Sembako di Jambi Hari Ini 25 November 2019, Harga Cabai Kembali Naik

SUAMI Digrebek Selingkuh Dengan Mahasiswi, Ibu Rumah Tangga Lapor Polisi

Presiden Joko Widodo Berduka, Sang Paman Meninggal Dunia di Pesawat Solo-Jakarta

Lisda mengatakan, pasca-kejadian itu.

Pihak keluarga mengaku trauma, sedangkan untuk kondisi AP sudah mulai membaik.

"Dibersihin terus dibawa ke RSUD Cibinong, sekarang sudah mendingan, tapi hidungnya masih diperban," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Ibu yang Bayi Perempuannya Digigit Tikus"

Editor : Candra Setia Budi

Tanggapi Penolakan Serikat Pekerja Pertamina, Ahok: Gak Tau Saya Lulusan S3 Mako Brimob

Kabar Duka Keluarga Presiden Jokowi, Panyakit Jantung Meninggal Dalam Pesawat, Dimakamkan Hari Ini

TAK Peduli Formasi Masih Kosong Pelamar, BKN Pastikan Tutup Pendaftaran CPNS Hari Ini

Dioperasi karena Autoimun, Ashanty Nekat ke Bioskop Nonton Film Frozen II Pakai Selang Nafas

Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan?

Salah satu posting-an di media sosial Instagram mengenai pendaftaran bayi baru lahir diwajibkan mengikuti jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan menuai perhatian masyarakat.

Unggahan tersebut mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar.

"Terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan," demikian bunyi unggahan tersebut.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bayi baru lahir memang wajib didaftarkan BPJS Kesehatan.

Pendaftaran tersebut diberikan waktu maksimal selama 28 hari sejak bayi dilahirkan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

"Pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS sudah diatur secara tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (15/11/2019) siang.

"Sehingga kami mendorong agar masyarakat untuk mendaftarkan diri ke dalam program JKN untuk jaminan kesehatannya," lanjut dia.

Menyelisik lebih jauh, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, aturan ada dalam pasal 16, dengan bunyi sebagai berikut:

(1) Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

(2) Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Tata cara pendaftaran bayi baru lahir ini dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan menunjukkan Kartu Keluarga asli, kartu JKN-KIS ibu, dan surat keterangan kelahiran bidan/Puskesmas atau Rumah Sakit.

Terkait dengan besaran iuran, Iqbal menjelaskan, jumlahnya disesuaikan dengan tingkat atau kelas yang diikuti orangtua dari bayi tersebut.

Sanksi

Mengenai pengenaan sanksi, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

PP Nomor 86 Tahun 2013 tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sementara itu, dalam Bagian Ketiga Pasal 11 PP Nomor 86 Tahun 2013 terdapat dua poin mengenai tata cara pengenaan sanksi kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran, dengan bunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan tidak mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a.

(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran tersebut telah mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu kepesertaan jaminan sosial atau surat tanda terima pendaftaran dari BPJS berikut bukti lunas pembayaran iuran.

Meski demikian, hingga saat ini penerapan sanksi belum dilaksanakan. Informasi lengkap mengenai peraturan pemerintah yang mengatur pengenaan sanksi dapat diakses di sini: Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan? "
Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Tags:

Berita Terkini