Jadi Sorotan DPR RI: Kapolda, Kapolres Perutnya Buncit itu Suruh Kurusin, Jangan Cuma Soal Kemewahan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Jadi Sorotan DPR RI: Kapolda, Kapolres Perutnya Buncit itu Suruh Kurusin, Jangan Cuma Soal Kemewahan

TRIBUNJAMBI.COM - Perut polisi termasuk Kapolda, Kapolres se-Indonesia akan diatur, disampaikan di depan Kapolri Jenderal Idham Azis di DPR RI.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ( PDIP ) Trimedya Panjaitan menyampaikan masukan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis terkait bentuk tubuh dan cara berpakaian polisi.

Hal ini disampaikan Trimedya Panjaitan dalam rapat kerja pertama Komisi III bersama Kapolri dan seluruh Kapolda seluruh Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Ia mengaku, lebih suka melihat seragam polisi dimasukkan agar terlihat rapi.

Debat Fadli Zon vs Fadjroel Rachman di Mata Najwa Najwa Shihab: Prabowo Jadi Menteri Enggak Masalah?

Ketahuan Nagita Slavina Nangis Kangen Mantan Pacar? Kelakuan Istri Raffi Ahmad Dibongkar sang Tante

"Dari zaman mas Tito Karnavian baju dikeluarin tapi kalau saya lihat polisi lebih sreg baju dimasukin lagi, lebih rapi kelihatannya, lebih dekat dengan rakyat," kata Trimedya Panjaitan.

Selain itu, Trimedya Panjaitan meminta, Kapolri Jenderal Idham Azis mengimbau seluruh anggota kepolisian tidak berperut buncit.

Menurut dia, hal itu perlu diimbau oleh Kapolri, selain surat edaran untuk tidak hidup hedonis.

"Lihat Kapolda, Kapolres yang perutnya buncit itu suruh kurusin, jangan cuma soal kemewahan," ujar dia

Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara. 

9 Perjanjian Sakral Meriam Bellina dengan Hotman Paris Saat Putus Cinta Dibumbui Penganiayaan

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.

"Betul," ujarnya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Dalam surat telegram tersebut, imbuhnya terdapat tujuh poin larangan.

Yaitu:

"1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar".

Diserang Fans Via Vallen Karena Puji Ayu Ting Ting, Inul Daratista Langsung Beri Jawaban Menohok Ini

Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.

Sanksi tersebut antara lain berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan. Namun, anggota yang diketahui telah melanggar, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu.

Bila terbukti melanggar maka sanksi tersebut akan dijatuhkan.

"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal, Rabu (20/11/2019).

Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.

Sanksi tersebut antara lain berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan. Namun, anggota yang diketahui telah melanggar, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu.

Bila terbukti melanggar maka sanksi tersebut akan dijatuhkan.

"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Irjen Muhammad Iqbal.

Menanggapi larangan tersebut, Sosiolog dari Universitas Airlangga ( Unair ) Bagong Suyanto mengatakan hal itu sangat tepat.

"Polisi yang pamer kemewahan membuat masyarakat menilai jelek polisi. Jadi sudah tepat dilarang," kata Bagong Suyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Pelarangan tersebut menurutnya memiliki dasar yakni karena polisi itu sendiri sebagai role model atau yang dijadikan panutan oleh masyarakat.

Selain itu, ia juga menyarankan agar harta serta kondisi ekonomi dari aparat kepolisian untuk dilacak lebih jauh lagi.

Pelacakan tersebut dimaksudkan bila memang tujuannya ingin "bersih-bersih" dan mencegah praktik tidak jujur oknum kepolisian.

Lebih lanjut ia menambahkan, polisi memiliki tugas sebagai penegak hukum, tak lain dari itu.

"Polisi wewenangnya penegakkan hukum. Jadi kalau mereka pamer harta di luar kelayakan tentu mengundang tanda tanya," katanya menandaskan.(*)

Update Kamis Pagi: Daftar 5 Formasi CPNS 2019 yang Masih Kosong Pelamar, Pendaftaran Hampir Tutup

Berita Terkini