Berita Nasional

Terbongkar! Ini 12 Fakta Guru di Bali Ajak Siswinya Hubungan Intim Bertiga Bareng Selingkuhannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi threesome

Terbongkar! Ini 12 Fakta Guru di Bali Ajak Siswinya Hubungan Intim Bertiga Bareng Selingkuhannya

TRIBUNJAMBI.COM - Tindakan asusila yang kini marak melibatkan pengajar (guru), kerap terjadi. Terlebih tidak hanya pengajar pria, namun juga para pengajar wanita. 

Darmaningsih, seorang guru di SMK di Singaraja, Bali, berulah hingga berujung penjara.

Wanita berusia 29 tahun ini diduga mengajak siswi (15) tahun berhubungan intim bertiga alias threesome dengan selingkuhannya bernama Wartayasa (36).

Wartayasa diketahui merupakan pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan kasus tersebut terjadi pada 26 Oktober 2019.

Orang tua  Mawar baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (6/11/2019).

Viral Video Asusila Dua Pejabat yang Viral di WhatsApp, Kacamata serta Dalaman Putih Jadi Buktinya

BEGINI Wajah 7 Artis Top Indonesia Sebelum Terkenal, Bukti Cantik Butuh Modal: No 4 Pipinya Cubby

Sosok Kades Cantik Angely Emitasari, Biduan yang Jadi Kades karena Sering Nyanyi Keliling Desa

Berikut deretan 12 fakta ibu guru yang mengajak siswinya berhubungan badan dengan pacarnya:

1. Wartayasa Minta Ibu Guru Darmaningsih Cari Perempuan yang Mau Threesome

AKP Vicky Tri Haryanto mengungkapkan Wartayasa meminta ibu guru Darmaningsih agar dicarikan perempuan yang diajak berhubungan badan bertiga alias threesome.

Permintaan nyeleneh ini, anehnya disanggupi ibu guru Darmaningsih.

Tak Kapok Diputus Berondong, Elly Sugigi Pamer Foto Prewed dengan Pria Muda Lainnya, Ini Sosoknya

"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

2. Amankan Pelaku

Atas laporan keluarga Mawar, polisi langsung menangkap Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan Anak Agung Putu Wartayasa.

Anak Agung Putu Wartayasa ditangkap di Jalan Kutilang, Singaraja.

Kemudian polisi menangkap Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga Banyuning, Buleleng.

3. Mawar Dijebak Ibu Guru Sri Novi

AKP Vicky Tri Haryanto menerangkan mulanya Mawar diminta ibu guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemaninya ke kos milik Anak Agung Putu Wartayasa di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di kamar kos, ternyata Anak Agung Putu Wartayasa sudah menunggu.

4. Berhubungan Badan Depan Mawar

Seolah sudah merencanakan, ibu guru dan selingkuhannya sengaja mempertontonkan hubungan seks di depan Mawar.

Mereka lalu mengajak Mawar untuk bergabung melakukan hubungan badan.

Perempuan Ini Nekat Bawa Kabur Motor Scopy Kenalannya di Facebook, dan Berakhir di Pengadilan

5. Pengakuan Wartayasa, Awalnya Hanya Bercanda

Wartayasa mengaku awalnya hanya bercanda mengirimkan video syur threesome kepada selingkuhannya, ibu guru Darmaningsih.

Eh, sang ibu guru malah menanggapi serius lalu mengajak salah satu siswinya, Mawar.

Agar mau ikut, Darmaningsih mengiming-imingi Mawar  dibelikan baju kebaya.

6. Terobsesi Hubungan Seks Bertiga

"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga. Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Darmaningsih) bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," kata Wartayasa.

7. Modus Minta Ditemani Jalan-jalan

Darmaningsih yang sudah 1,5 tahun mengajar bahasa di SMK tempat Mawar bersekolah tersebut, awalnya mengajak Mawar menemaninya jalan-jalan.

"Awalnya saya minta dia buat menemani saya jalan-jalan. Kami ketemu tanggal 26 Oktober di depan GOR Singaraja. Kemudian saya minta buat diantar ketemu sama cowok saya (Wartayasa) di kosannya. Sampai di kos di dalam kamar, kami awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa. Kemudian terjadilah perbuatan itu," jelasnya.

8. Minta Diantar ke Kos Pacar

Setelah jalan-jalan, ibu guru Darmaningsih lalu meminta lagi kepada Mawar agar menemaninya menemui pacarnya, Wartayasa, di tempat kost Wartaasa.

"saya ajak ke kosan, anterin ibu yah ketemu sama cowonya," kata Novi Darmaningsih dikutip dari video di akun Ndorobeii.

"iya ayo, Bu," kata Darmaningsih menirukan jawaban Mawar.

Sampai di kamar kos, kata Darmaningsih, mereka awalnya hanya berbincang.

Barbie Kumalasari Mantap Berpisah dengan Galih Ginanjar yang Dipenjara, Seperti Ini Reaksi Ibu Galih

9. Mawar Mulai Curiga

Mawar sudah mulai mencurigai gelagat tak wajar dari ibu guru Darmaningsih dan Wartayasa.

Ia menolak ketika disuruh duduk di samping Darmaningsih di tempat tidur.

"Sampai di dalam kamar kita ngobrol biasa. Setelah itu dia duduk, di samping ibu, pertama dia menolak. Keduanya dia mau duduk di samping saya, " kata Darmaningsih.

10. Ibu Guru Perlihatkan Video Syur Threesome

Setelah mau duduk, Mawar, menurut Darmaningsih, memperlihatkan video temannya.

"Babis itu dia memperlihatkan HP-nya. Dia ngeliati story di WA melihat video temennya nyanyi sambi berjoget, " kata Darmaningsih.

Lalu Darmaningsih menunjukan video lain kepada Mawar.

Video itu adalah video syur adegan seks threesome.

Darmaningsih mengaku meminta Mawar agar mau melakukan seperti di dalam video.

"Si korban diam aja. Ibu dicium sama pacarnya, Gak apa-apa Bu. Hajar aja sikat aja udah. Ada saya di sini," kata  Darmaningsih.

11. Terancam Dipecat

Kepala BKPSM Buleleng, Gede Wisnawa menyebutkan Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.

Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi.

Bila saja di pengadilan pelaku Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.

"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini. Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya.

12. Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Akibat perbuatannya, Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.(*)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Berita Terkini