10 Dampak Jika Jokowi Tolak Terbitkan Perppu KPK, ICW: Ada Ingkar Janji dan Pembiaran Pelemahan KPK
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK tak henti-hentinya digaungkan.
Termasuk penolakan yang berasal dari partai koalisi pendukung Jokowi.
Sementara itu demonstrasi mahasiswa dengan skala masif yang terjadi beberapa waktu lalu juga mendesak presiden agar menerbitkan Perppu KPK.
Seperti diketahui, desakan munculnya Perppu KPK atas disahkannya UU KPK hasil revisi oleh DPR RI periode yang sebelumnya, menjelang masa jabatan berakhir.
Bahkan muncul gerakan mengancam impeachment atau pemakzulan terhadap Jokowi atas dasar situasi yang dinilai mengancam upaya pemberantasan korupsi setelah disahkan UU KPK hasil revisi.
Warga Potong Kambing, Gelar Syukuran Usai Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Fakta Terbarunya
Lucinta Luna Kegirangan, Youtube Menuju 1 Juta Subscriber, Malah Begini Komentar Netizen, Pedas?
Ramai Direkam Warga, Ini Detik-detik Bupati Lampung Utara Di-OTT KPK, Diramaikan Kamera HP Warga
Presiden Jokowi sendiri dalam beberapa kesempatan, cenderung mengambil sikap antara mengeluarkan atau tak mengeluarkan Perppu KPK.
Namun apa yang bisa terjadi jika Perppu KPK tak diterbitkan?
Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki 10 poin jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembatalan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, masa depan pemberantasan korupsi saat ini tengah terancam karena UU KPK hasil revisi yang kental dengan nuansa pelemahan KPK.
"Seakan Presiden tidak mendengarkan suara penolakan revisi UU KPK yang sangat masif didengungkan oleh berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
ICW pun mengutip data Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis Minggu (6/10/2019) kemarin lusa.
Kata Kurnia, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 1.010 responden tersebut, persepsi masyarakat terhadap revisi UU KPK mayoritas mengatakan akan melemahkan KPK (70,9 persen) dan ihwal penerbitan Perppu sebanyak 76 persen menghendaki Jokowi segera mengeluarkan kebijakan tersebut agar UU KPK dikembalikan seperti sedia kala.
Maka, ICW memandang bahwa Jokowi mesti cepat mengambil keputusan untuk menerbitkan Perppu.
"Selain itu juga ada beberapa konsekuensi logis jika kebijakan pengeluaran Perppu ini tidak segera diakomodir oleh Presiden," ujar Kurnia.
Berikut 10 poin jika Jokowi tidak segera menerbitkan Perppu KPK menurut ICW:
1. Penindakan kasus korupsi akan melambat
Setelah UU KPK hasil revisi disahkan, tindakan pro justicia bisa dihambat di tingkat Dewan Pengawas, utamanya dalam tindak penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan.
2. KPK tidak lagi menjadi lembaga negara independen
Pasal 3 UU KPK yang baru: bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Ini mengartikan bahwa status kelembagaan KPK tidak lagi bersifat independen.
Bertentangan dengan awal pembentukan KPK yang diharapkan menjadi lembaga negara independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun, baik secara kelembagaan ataupun penegakan hukum.
3. Menambah daftar panjang pelemahan KPK
Sepanjang lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berbagai pelemahan terhadap KPK telah terjadi.
Berikut daftarnya:
-Penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Warga Potong Kambing, Gelar Syukuran Usai Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Fakta Terbarunya
Lucinta Luna Kegirangan, Youtube Menuju 1 Juta Subscriber, Malah Begini Komentar Netizen, Pedas?
Ramai Direkam Warga, Ini Detik-detik Bupati Lampung Utara Di-OTT KPK, Diramaikan Kamera HP Warga
-pemilihan pimpinan KPK yang sarat akan persoalan
-pembahasan serta pengesahan UU KPK secara ilat.
-Di waktu yang sama seakan Presiden mengabaikan persoalan tersebut sembari membiarkan pelemahan KPK terus menerus terjadi.
Akibatnya bukan tidak mungkin anggapan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi akan disematkan pada pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
4. Presiden dinilai ingkar janji pada nawacita
Masa kampanye tahun 2014 lalu Joko Widodo sempat mengeluarkan 'NawaCita' yang mana berisi sembilan agenda prioritas jika nantinya terpilih menjadi Presiden selama lima tahun ke depan.
Poin ke 4 bahwa Joko Widodo-Jusuf Kalla menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Publik dengan mudah menganggap bahwa NawaCita ini hanya ilusi belaka saja jika Presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK.
5. Indeks persepsi korupsi dikhawatirkan akan menurun drastis
Saat ini indeks persepsi korupsi Indonesia berada pada peringkat 89 dari total 180 negara dengan skor 38.
Setelah dua tahun sebelumnya IPK Indonesia stagnan di angka 37.
Salah satu penilaian dalam menentukan IPK adalah sektor penegakan hukum.
Sederhananya, bagaimana mungkin IPK Indonesia akan meningkat jika sektor penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, yang selama ini ditangani oleh KPK justru bermasalah dikarenakan UU nya telah dilakukan perubahan.
6. Iklim investasi akan terhambat
Seperti yang diketahui bahwa saat ini pemerintah sangat gencar menawarkan investasi luar negeri agar bisa membantu pembangunan berbagai proyek strategis di Indonesia.
Tentu hal utama yang menjadi landasan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat adalah kepastian hukum.
Jika KPK dilemahkan secara sistematis seperti ini, bagaimana mungkin Indonesia bisa memastikan para investor akan tertarik menanamkan modalnya disaat maraknya praktik korupsi.
7. Dinilai mengabaikan amanat reformasi
Salah satu amanat reformasi pada tahun 1998 lalu adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menjadi mustahil mewujudkan hal tersebut jika kondisi saat ini menggambarkan adanya grand design dari DPR dan pemerintah untuk memperlemah lembaga anti korupsi Indonesia melalui revisi UU KPK.
8. Hilangnya kepercayaan masyarakat
Pada Pemilihan Umum tahun 2014 lalu pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengantongi 70 juta suara yang akhirnya mengantarkan kedua orang ini menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Warga Potong Kambing, Gelar Syukuran Usai Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Fakta Terbarunya
Lucinta Luna Kegirangan, Youtube Menuju 1 Juta Subscriber, Malah Begini Komentar Netizen, Pedas?
Ramai Direkam Warga, Ini Detik-detik Bupati Lampung Utara Di-OTT KPK, Diramaikan Kamera HP Warga
Tak berhenti disitu, pada tahun 2019, Joko Widodo kembali meraup suara 85 juta suara, kali ini ia memastikan untuk menjadi Presiden dua periode sampai pada tahun 2024.
Tentu para konstituennya tidak berharap adanya kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menjadi hal yang wajar jika para pemilih Jokowi mendasarkan pilihannya atas janji politik yang telah disampaikan dan berharap akan realisasi yang jelas.
Namun, kondisi saat ini justru terbalik, narasi penguatan yang selama ini didengungkan oleh Presiden seakan luput dari kebijakan pemerintah.
9. Citra Indonesia akan buruk di dunia internasional
United Convention Against Corruption (UNCAC) telah mengeluarkan sikap terkait dengan pelemahan KPK.
Lembaga ini menilai bahwa revisi UU KPK akan mengancam prinsip independensi KPK dan bertolak belakang dengan mandat dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC yang menyebutkan bahwa mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan anti korupsi yang khusus dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang harus diberikan independensi yang diperlukan serta mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan tanpa pengaruh dari hal-hal yang tidak semestinya.
Pernyataan itu dilansir pada tanggal 27 September lalu, setidaknya lebih dari 90 organisasi dunia menyoroti persoalan pelemahan KPK ini.
Tentu ini akan berdampak buruk bagi citra pemerintah yang selama ini selalu menggaungkan tata kelola pemerintah yang bersih dari korupsi.
Selain itu KPK dikenal memiliki reputasi baik di tingkat internasional. Misalkan saja, pada tahun 2013 lalu KPK mendapatkan penghargaan Ramon Magsaysay Award oleh pemerintah Filipina.
10. Menghambat pencapaian program pemerintah
Pada dasarnya kejahatan korupsi menyasar berbagai sektor strategis di Indonesia. Mulai dari pangan, infrastruktur, energi dan sumber daya alam, pendidikan, pajak, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya.
Dengan kondisi seperti ini harusnya pemerintah memikirkan tentang penguatan KPK, agar setiap penyelenggaraan program tersebut dapat diikuti dengan penindakan jika ada pihak-pihak yang ingin menyelewengkan dana yang pada akhirnya akan berakibat menghambat berbagai capaian penting.
Namun, kondisi saat ini justru bertolak belakang, KPK secara institusi dan kewenangan terlihat sedang dilemahkan oleh DPR dan pemerintah.
Taktik Jokowi Agar "Tak Dilengserkan" Mahasiswa, Ini Anak Buah Prabowo yang Mau Gagalkan Pelantikan
Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyebutkan salah satu solusi jitu bagi Presiden Joko Widodo ( Jokowi) agar para mahasiswa tetap percaya kepadanya.
Solusi tersebut yaitu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Solusinya sederhana, Presiden tinggal buat Perppu UU KPK yang lebih menguatkan KPK," kata Ubedilah kepada Kompas.com, Minggu (29/9/2019).
"Penolakan mahasiswa untuk bertemu Presiden secara politik bisa dimaknai sebagai ekspresi yang mewakili keinginan mahasiswa yang mulai tidak percaya dengan Presiden," kata dia.
Meski demikian, menurut Ubedilah, sikap tidak percaya itu belum terlihat mengarah pada delegitimasi Presiden.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan akan bertemu dengan perwakilan para mahasiswa pada Jumat (27/9/2019).
Dia menuliskan hal tersebut melalui akun Instagram-nya.
"Saya sendiri hendak bertemu dengan perwakilan para mahasiswa, Insya Allah besok, untuk mendengar langsung dan menampung aspirasi yang disampaikan dengan lebih terperinci," tulis Jokowi, Kamis (26/9/2019).
Kemudian, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia pun menyatakan hanya bersedia bertemu dengan Presiden Jokowi jika pertemuan dilakukan terbuka, alias bisa disaksikan langsung masyarakat luas.
Para mahasiswa sendiri memiliki beberapa tuntutan kepada DPR dan pemerintah. Salah satunya adalah pembatalan UU KPK yang telah disahkan DPR pada 16 September 2019 lalu.
Warga Potong Kambing, Gelar Syukuran Usai Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Fakta Terbarunya
Lucinta Luna Kegirangan, Youtube Menuju 1 Juta Subscriber, Malah Begini Komentar Netizen, Pedas?
Ramai Direkam Warga, Ini Detik-detik Bupati Lampung Utara Di-OTT KPK, Diramaikan Kamera HP Warga
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Ditolak Bertemu Mahasiswa, Ini Solusi Jitu Menurut Pengamat"
serta di Tribunnews.com dengan judul 10 Hal yang Diprediksi Akan Terjadi Jika Jokowi Tidak Keluarkan Perppu KPK