Jelang CPNS 2019 - Ini Daftar Gaji & Tunjangan yang Bakal Diterima PNS 2019

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

Jelang CPNS 2019 - Ini Daftar Gaji & Tunjangan yang Bakal Diterima PNS 2019

TRIBUNJAMBI.COM - Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Ilustrasi PNS (Tribunjambi/Darwin Sijabat)

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Baca: Melaney Ricardo Sampai Kaget, Siapa Sebenarnya Suami Elza Syarief, Terungkap Ternyata Sosok Bule!

Baca: Hanya Pakai Dalaman Saja, Beredar Video Skandal Bebby Fey Bersama Sosok Pria Sambil Terbaring Lemas

Golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1815.800

Golongan II

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

Peserta Orientasi CPNS Dosen Universitas Jambi (IST)

Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

Baca: Ahok BTP Nikahi Puput Devi, Veronica Tan Pamer Foto Bareng Pria-pria Tampan Ini

Baca: 33 Nama Calon Menteri Jokowi-Maruf, Parpol Dapat jatah 45% hingga Menteri Muda Dibawah 30 Tahun

Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Pada tanggal 26 Juli 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.

Para PNS yang diberikan tunjangan di antaranya yang memiliki jabatan fungsional keahlian.

Seperti Kataloger Ahli Madya, Kataloger Ahli Muda, dan Kataloger Ahli Pertama.

Dikutip dari laman Setkab berikut besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS dengan jabatan fungsional keahlian.

Baca: Bebby Fey Akui Modus Atta Halilintar Mulai Tanya Keaslian Payudaranya hingga Minta Hubungan Intim

Baca: Kemarahan Megawati dengan Surya Paloh Gara-gara Anies Baswedan? Perang Pilpres 2024 Sudah Dimulai

1. Kataloger Ahli Madya Rp 1.260.000

2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000

3. Kataloger Ahli Pertama Rp 540.000

Selain jabatan fungsional keahlian, PNS yang diberikan tunjangan oleh pemerintah yaitu jabatan fungsional keterampilan.

Tunjangan untuk PNS ini diberikan dengan nominal yang berbeda. Berikut rinciannya:

1. Kataloger Penyelia Rp 780.000

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 450.000

3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000

4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000

Nah sudah kah kamu mempersiapkan diri untuk ikut seleksi CPNS 2019 mendatang?

Pengumuman Rekrutmen CPNS 2019 Dipastikan Oktober 2019, 37.854 Formasi Pusat, 159.257 Formasi Daerah (Instagram @bkngoidofficial)

Persyaratan Dokumen

Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Dokumen tersebut terdiri dari :

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.

Jika sudah resmi dibuka, maka pelamar harus masuk ke portal SSCN dalam alamat https://sscn.bkn.go.id.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Segini Besaran Gaji PNS dan Tunjangannya, https://bangka.tribunnews.com/2019/10/02/pendaftaran-cpns-segera-dibuka-segini-besaran-gaji-pns-dan-tunjangannya?page=all.

Editor: fitriadi

Berita Terkini