Dari 7 Gugatan, Hanya 3 Gugatan Sengketa PHPU yang Lanjut ke Pembuktian
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Laporan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di mahkamah konstitusi (MK) menyisakan tiga perkara saja yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Bagian Divisi Hukum, Nur Kholik mengatakan, dari tujuh gugatan sengketa PHPU yang dilayangkan peserta pemilu, partai politik, hanya menyisakan tiga perkara saja. Sebelumnya ada 6 partai politik yang melaporkan gugatan PHPU ke MK.
Baca: Hendri Novriza, Caleg PAN Dapil III Bungo, Tuntut Komisioner KPU Diberhentikan ke DKPP
Baca: Melintasi Wilayah Jambi, Pemprov Jambi Mantapkan Persiapan Sambut Event Tour de Singkarak
Baca: Ini Daftar Caleg Terpilih di Merangin yang Ditetapkan KPU,Golkar Sebagai Pemenang Pemilu di Merangin
“Setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam agenda memutuskan gugatan PHPU mana saja yang bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian,”ungkap Nur Kholik, Senin (22/7/2019).
Untuk Provinsi Jambi sendiri, sebelumnya ada 7 gugatan yang dilayangkan oleh 6 Partai Politik yakni Berkarya, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PBB dan Hanura.
Namun setelah dilakukan RPH, hanya tiga gugatan saja yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Baca: Provinsi Jambi Targetkan Juara Umum Bisa Dipertahankan di Kejurnas Dayung, di Danau Sipin
Baca: MIKE Tyson Blak-blakan, Punya Ladang Ganja 420 Ha & Bakal Dapat Dana dari Konglomerat Yunani
Baca: Intip Hotel Mewah Milik Ibu Nagita Slavina, Rieta Amalia Bukan Sosok Biasa, Mertua dari Raffi Ahmad
"Putusannya sudah kita terima hari ini, hanya tiga gugatan yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian," katanya.
Ketiga gugatan itu yakni PBB untuk hasil Pemilu DPRD Provinsi Jambi Dapil Kota Jambi, gugatan PKB dimajukan untuk daerah Tanjabtim dan PDIP untuk DPRD Kota Jambi pada Dapil Kota Jambi 5.
"Jadi empat gugatan lainnya itu bisa jadi digugurkan atau tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian tapi langsung dibaca pada sidang putusan," ujarnya.
Dijelaskannya, dalam RPH itu ada tiga kategori putusan majelis hakim, yakni digugurkan, lanjut ke sidang pembuktian dan langsung ke sidang putusan tanpa sidang pembuktian..
Selanjutnya, majelis hakim MK akan menggelar sidang pembuktian terkait gugatan tersebut dimungkinkan Selasa (23/7) sudah dimulai.
"Untuk Jambi sendiri kita belum dapat informasinya kapan jadwalnya, kita tunggu saja," ungkapnya.
Dari 7 Gugatan, Hanya 3 Gugatan Sengketa PHPU yang Lanjut ke Pembuktian (Hendri Dunan Naris)