Sudah Beristri, Pria di Lampung Utara Berhubungan Intim Dengan Adik Kandung Sampai Hamil 8 Bulan

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria  tega berhubungan intim dengan adik kandung sampai hamil 8 bulan.

Kejadian kakak berhubungan intim dengan adik kandung terjadi di Lampung Utara.

Padahal sang kakak diketahui sudah berkeluarga, namun nekat melakukan tindakan asusila kepada adik kandung.

Pria beristri itu diketahui kerap melakukan tindakan asusila kepada adik kandung sebelum kasus ini terbongkar

Baca: Bukan Luhut Pandjaitan, Inilah Sosok Jenderal di Balik Pertemuan Joko Widodo dengan Prabowo Subianto

Baca: Sosok Ini Disebut Di Balik Layar Pertemuan Antara Prabowo dan Jokowi, Kehadirannya Mendapat Sorotan

Baca: Calon Pengantin Pria Murka Setelah Video Hubungan Intim Kekasih Tersebar, Pernikahan Pun Batal!

Lebih miris, sang kakak telah mempunyai istri.

Bahkan, sang istri pernah pergoki suaminya ketika berhubungan intim dengan adik kandung sang suami.

Hubungan terlarang kakak setubuhi adik kandung itu baru diketahui saat sang adik berinisial NV (19), telah mengandung akan dari kakak kandungnya, JN (30).

Kedua pasangan inses tersebut kini telah pergi dari tempat tinggal mereka di Kabupaten Lampung Utara.

Baca: SELEKSI PPK 2019 dan CPNS 2019 Segera Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran!

Baca: LIVE STREAMING Pertandingan PSM vs Bhayangkara, FC Sabtu 13 Juli 2019, pukul 15.30 WIB Sore Ini

Baca: Pria Ini Tebas Kepala Selingkuhannya di Tempat Terbuka, di Tengah Jalan Berhenti Untuk Mutilasi

Hubungan sedarah kakak setubuhi adik kandung dibenarkan oleh ayah kandung JN dan NV.

Menurut keterangan ayah kandung JN dan NV, RB (60) mengatakan, keluarga sebenarnya telah lama mengetahui hubungan terlarang di antara keduanya.

Namun, mereka tidak berani bertindak lebih lanjut.

Hal itu karena JN melawan saat dinasihati.

NV Diasuh Tetangga

Menurut RB, NV merupakan anak bungsu.

NV sebenarnya memiliki saudara kembar laki-laki.

Namun sejak lahir, NV diasuh tetangganya.

Pada Oktober 2018, NV dikembalikan kepada keluarganya.

Hal itu agar NV bisa berkumpul bersama keluarga kandungnya.

RB menuturkan, peristiwa hubungan terlarang antara JN dengan NV diduga terjadi sejak NV pulang ke rumah.

Hal itu lantaran sejak NV pulang ke rumah, JN kerap datang ke rumah orangtuanya tersebut.

 

Baca: LIVE STREAMING PSS SLEMAN VS PERSEBAYA SURABAYA, Pembuktian Laga Tandang Pesebaya!

Baca: Megawati Puji Jokowi dan Prabowo: Kenegarawanan Pak Prabowo Perkuat Semangat Merah Putih

Baca: Tiga Makna Pertemuan Jokowi-Prabowo, dan Nasib Kelanjutan Sengketa Pilpres di MA

"JN (kakaknya) sering datang ke rumah saya," kata RB, Jumat (12/7/2019).

"Di rumah, keduanya entah bercanda atau belajar berdua. Saya sudah sering menegur tapi selalu dijawab nggak usah kuatir kami ini kakak adik jawab mereka," lanjut RB.

Sudah Berkeluarga

Menurut RB, JN telah berkeluarga.

Ia bahkan sudah memiliki dua orang anak.

Sehari-hari, JN bekerja sebagai petani di Kecamatan Kotabumi Selatan.

Selain JN yang ke rumah orangtuanya, NV pun sering main ke rumah kakak kandungnya itu.

Bahkan ketika di rumah JN, NV dan JN kerap memperlihatkan kemesraan di hadapan istri JN.

Lebih miris, istri JN pernah pergoki suaminya sedang berhubungan intim dengan NV.

Namun, sang istri tidak mampu berbuat banyak.

Hal itu karena ia merasa takut kepada suaminya.

"Ya pernah dia (JN) membawa adiknya (NV) ke rumahnya," kata RB.

"Di sana, kabarnya mereka pernah digerebek warga."

"Istrinya tahu hubungan terlarang suaminya dengan adik iparnya ini. Cuma ya, dia juga tidak berdaya," lanjut RB.

Hal tersebut dibenarkan RS (25), kakak perempuan NV, yang juga adik JN.

Menurut RS, dirinya memang mencurigai sikap dan tingkah laku NV dan JN.

Bahkan, dirinya sering melihat kakak dan adiknya itu bercumbu dan bermesraan.

Ia pun pernah memberikan nasihat bahwa hubungan tersebut dilarang karena dosa.

Namun, menurut RS, nasihatnya tidak pernah dihiraukan oleh keduanya.

"Saya pernah memergokinya habis berciuman dan langsung saya nasihati. Tapi tidak diindahkan."

"Bahkan, bapak pernah memergoki mereka sedang berhubungan badan di kamar."

"Ketika bapak menegur dan memarahinya, malah dilawan dan mengajak bapak berkelahi," ungkap RS.

Saat ini, keduanya telah pergi dari rumah.

Meski begitu, mereka diduga masih berada di Lampung.

Menurut RS, dari kabar yang ia dapatkan, kakak dan adik kandungnya tersebut berada di Mesuji.

"Saya dengar mereka kabur ke mesuji," kata RS.

"Adik saya (NV) sudah hamil 8 bulan."

"Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini."

"Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.

Seorang lurah di Kecamatan Kotabumi membenarkan bahwa ada warganya yang diduga melakukan hubungan sedarah.

"informasi terkait itu langsung saya telusuri. Dan benar, pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB, warga saya yang tinggal di RT 02 RW 01," katanya.

"Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah. Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu."

"Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini."

"Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.

Harus Diusir

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara, Mugofir mengatakan hubungan terlarang yang belum terjadi pernikahan, disebut perzinaan.

Hal tersebut dilarang dalam agama Islam.

Menurutnya, hubungan di luar pernikahan saja sudah dilarang, apalagi hubungan sedarah yang di luar pernikahan.

Karena itu, dalam kasus JN dan NV, menurut Mugofir, ada dua hal yang dilanggar, yaitu hubungan sedarah dan zina.

Perbuatan tersebut bisa memberikan efek sosial dari masyarakat yang tak mau lagi menerima keduanya di lingkungan masyarakat.

Bahkan, jika ada pasangan yang melakukan perbuatan terlarang tersebut, keduanya harus diusir.

Sementara bagi kesehatan, hubungan sedarah akan mengakibatkan keturunan yang cacat.

Menurut Mugofir, kedua kakak adik tersebut harus dipisahkan.

Bahkan, mereka tidak boleh dinikahkan. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Beristri Setubuhi Adik Kandung sampai Hamil 8 Bulan, Ayah Ungkap Anaknya Dipulangkan Tetangga, https://lampung.tribunnews.com/2019/07/13/pria-beristri-setubuhi-adik-kandung-sampai-hamil-8-bulan-ayah-ungkap-anaknya-dipulangkan-tetangga?page=all.

Editor: Ridwan Hardiansyah

Berita Terkini