TRIBUNJAMBI.COM - Eko Tugas Saputra (33) benar-benar keterlaluan pasalnya mengajak 16 wanita berhubungan intim.
Taknya itu pria itu juga menipu 16 perempuan dengan modus mengaku sebagai anggota TNI AL.
Dia juga menggasak harta benda para korban. Akibat ulahnya, TNI Gadungan itu diamankan jajaran Kepolian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, saat berada di rumahnya di wilayah Gresik.
Baca: Perjalanan Marco Polo 1292 ke Sumatera dan Orang Pendek Berkaki Terbalik di Kerinci Jambi
Baca: Pesan Menyejukan Aa Gym Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) : Jabatan itu Kehendak Allah SWT
Baca: Partai Gerindra Belum Tentukan Langkah Politik, Gabung Jokowi-Maruf Atau Fokus Sebagai Oposisi
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, pelaku penipuan dan pencabulan terhadap belasan perempuan tersebut beralamat tinggal di Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Pelaku keseharian bekerja sebagai seorang satpam di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Gresik," ujar Sholihin seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (28/6/2019).
Baca: Update Klasemen Sementara Liga 1 2019 - Persija Jakarta Jatuh ke Zona Degradasi
Baca: Tanggapan Politisi Demokrat Andi Mallarangeng, Jika Partai Gerindra bergabung dengan Koalisi Jokowi
Baca: Gigitan Cinta di Leher Sebabkan Pengantin Wanita di China Tewas Usai Malam Pertama
Eko mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan memasang foto orang lain di akun media sosial (medsos) palsu yang digunakannya.
Foto anggota TNI AL itu diunduh pelaku dari akun medsos lain. Bermodal akun Facebook palsu itulah, kemudian pelaku mulai mencari mangsa.
"Jadi dia mengaku sebagai anggota TNI AL. Dari perkenalan Facebook, pelaku ini minta nomor telepon. Dari itu kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat. Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami," tambah Fery.
Dengan menggunakan mobil rental, ujar Fery, pelaku mengajak korbannya untuk jalan-jalan dan berakhir di dalam kamar hotel.
Akal bulus pelaku, membuat para korban tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan.
"Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, semua sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban," ungkapnya.
Untuk mengambil benda-benda berharga korban, seperti perhiasan, jam tangan dan lainnya sebagainya, modus yang dilakukan pelaku cukup nyeleneh.
Dia berdalih bahwa perhisan yang dikenakan korbannya mengandung aura buruk.
Dalih tersebut membuat para korban menurut saat Eko melucutinya.
"Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korbannya untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban," tutur Fery.
Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara.
(Moh. Syafií)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anggota TNI Gadungan Tipu hingga Tiduri 16 Wanita yang Sudah Bersuami