Apa yang membuat munculnya beda pendapat hakim di putusan MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019? Mahfud MD memaparkannya.
TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa poin menarik terungkap saat wawancara Kompas TV dengan Mahfud MD.
Wawancara itu terkait prediksi putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Sidang pembacaan putusan MK akan dimulai pukul 12.30 WIB.
Sementara itu, wawancara dengan Mahfud MD dilakukan pada Selasa (25/6/2019):
Mahfud MD memberikan pendapatnya mengenai prediksi putusan MK.
Berikut penjelasan Mahfud MD sebagaimana dikutip dari wawancara tayangan Kompas Petang:
1. Diduga Hakim Sudah Selesai Soal Substansi Putusan
Mahfud MD menilai saat ini hakim sudah bersepakat soal substansi pokok perkara apakah dikabulkan atau ditolak.
Baca Juga
Aksi Kolonel Misterius yang Pernah Jadi KSAD, Zulkifli Lubis Ahli Penyamaran Tingkat Tinggi
LIVE STREAMING Sidang Putusan MK Gugatan Hasil Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019 Pukul 12.30
Fakta-fakta Song Joong Ki Resmi Gugat Cerai Song Hye Kyo, Rumah Baru Pengantin Kosong Sejak Lama
Siapa Sebenarnya Nurul Qomar? Pernah Sebut Jokowi Pengepul Monyet, Mantan Rektor Ijazah Palsu
Analisis Peneliti LIPI, BW dan Pengamat di Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini yang Terbukti
Hal ini karena berdasarkan kebiasaan, sebelum majelis hakim menyepakati putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), biasanya tidak diumumkan kapan waktu putusan akan diucapkan.
"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini (substansi putusan) sudah selesai (disepakati)," katanya.
Artinya, sambung Mahfud, hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansi pokok perkara ditolak atau diterima karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal menyisir narasi putusan.
Lebih Lanjut, Mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim besok.
"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."
"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."