Jelang Sidang MK, KPU Siapkan Link Berita untuk Jawab Keberatan Kubu Prabowo, Ini Penjelasannya
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan langkah untuk mematahkan dalil dari penggugat dalam laporan dugaan sengketa hasil Pemilu yang diajukan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, di sidang MK nanti pihaknya akan menjawab sesuai permohonan kubu BPN.
Bila permohonan keberatan BPN bersumber dari alat bukti link berita media daring, maka KPU pun akan menjawab lewat link berita juga.
Misalnya, keberatan pada kasus 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut tak pernah ditelusuri atau disampaikan KPU, Hasyim menyebut KPU akan menjawab tuduhan tersebut juga lewat link berita.
Baca: Hemianti Terbangun Dengar Teriakan Adik, Ternyata Baru Dibunuh Pacar Karena Belum Mau Diajak Nikah
Baca: Kasus Fee Desa, Tiga Terdakwa dari PT WKS Dituntut JPU Batanghari 1,5 Tahun Penjara
Baca: Video Robohkan Rumah Pakai Eskavator, Karena Suami Duga Istri Selingkuh di Kampung
"Alat bukti nanti tergantung permohonannya apa. Jadi misal ada permohonan menyatakan bahwa angkat 17,5juta pemilih itu tidak pernah ditelusuri dan disampaikan pada BPN 02, ya nanti kita carikan link beritanya," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Link berita jawaban yang dimaksud Hasyim ialah berita penjelasan bahwa KPU sudah menjawab tuduhan tersebut secara lengkap dan jelas. Baik itu duduk perkaranya, hingga kepada siapa mereka menyampaikan.
"Bahwa itu sudah ditelusuri, sudah diterima sendiri oleh siapa. Nah kalau link berita, ya kita kirim link berita," terangnya.
Lebih lanjut dia menyebut bahwa alat bukti yang dipersiapkan KPU akan menyesuaikan dengan permohonan Penggugat.
"Tergantung dari apa yang dimohonkan. Kan KPU jawab sesuai apa yang digugat saja. Sesuai konteksnya yang digugat itu," ucap Hasyim.
Diketahui, MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres pada Jumat (14/6/2019) lusa. Berdasarkan jadwal sidang, sidang putusan sengketa hasil pilpres akan digelar pada 28 Juni.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi atau mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terhadap permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Upaya pencatatan perkara itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019.
"Registrasi perkara ditandai dengan terbitkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK,-red) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019 bertanggal 11 Juni 2019 pukul 12.30 WIB yang dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Panitera MK, Muhidin," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangannya, Rabu (12/6/2019).
Fajar menjelaskan, berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2018, pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah permohonan pemohon dicatat dan BRPK.
"Dengan demikian sesuai dengan PMK Nomor 2/2019, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar pada Jumat 14 Juni 2019 mulai ukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK. Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan ialah mendengarkan permohonan pemohon," kata Fajar.
Sejalan dengan PMK 2/2019 pada Selasa kemarin, menurut Fajar, MK telah mengirimkan salinan permohonan pemohon yang telah diregistrasi tersebut kepada pihak termohon, yaitu KPU, pihak terkait, yaitu pasangan capres-cawapresn serta Bawaslu.
"Berdasarkan PMK 4/2019, paling lama dua hari sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan, termohon dan Bawaslu mengajukan jawaban termohon," ujarnya.
Sementara pihak terkait dapat mengajukan keterangan pihak terkait paling lama satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Pada hari yang sama, MK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu," kata Fajar.
Persoalkan Ma’ruf
Sementara itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin.
Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Baca: Setelah Viral Warung Bu Anny Kembali di Tempat Lain Nasi Goreng Rp 100 Ribu, Kopi Biasa RP 25 Ribu
Bambang mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik, karena bisa mendiskualifikasi Jokowi-Maruf," ujar Bambang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun, menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
Sementara itu, kuasa hukum pribadi capres petahana Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya bisa mematahkan tuduhan kubu Prabowo-Sandiaga bahwa Ma'ruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf akan menjawab secara resmi dalam sidang di MK nantinya.
Baca: Refly Harun Sebut Jika Maruf Amin Masih Terkait BUMN Maka Bisa Didiskualifikasi & Pemilu Diulang
Baca: Cinta Usman Ditolak Sang Janda Cantik, Tiba-tiba Lakukan Hal Tak Terduga dari Balik Dinding Kayu
"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," ujar Yusril, Selasa (11/6/2019).
Yusril mengaku sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut. “Tinggal menunggu persidangan saja untuk menyampaikan argumentasi itu,” ujarnya.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu yakin tuduhan BPN akan ditolak majelis hakim konstitusi nantinya.
"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
TKN menegaskan, cawapres Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Jelang Sidang MK, KPU Siapkan Juga Link Berita untuk Jawab Keberatan Kubu Prabowo, http://medan.tribunnews.com/2019/06/12/jelang-sidang-mk-kpu-siapkan-juga-link-berita-untuk-jawab-keberatan-kubu-prabowo?page=all.
Editor: Juang Naibaho