Baca: Soal Dugaan Rencana Pembunuhan Para Tokoh Nasional, Wiranto: Masya Allah, Bukan Karangan Kita
Baca: SIAPA Sebenarnya Kivlan Zein, Negosiator Pembebasan Sandera WNI dari Kandang Abu Sayyaf
Baca: 5 Mahasiswa Universitas Jambi Ikuti Pelatnas Sea Games 2019 di Filipina
Baca: Blimèy Kitõ Ciptakan Produk Dekorasi Rumah Perpaduan Gaya Eklektik dan Etnik Batik Jambi
"Warga Indonesia juga diharapkan dapat mengikuti segala perintah dan arahan dari aparat penegak hukum Hong Kong dan tidak melanggar aturan serta tata tertib yang berlaku."
"Sedapatnya tidak keluar dari kediaman bila dirasa tidak ada hal-hal yang benar-benar memerlukan berkegiatan di luar," tulis KJRI.
"Tetap tenang dan tidak ikut dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri, serta menghindari memposting di media sosial hal-hal yang dapat membuat kegaduhan dan berakibat pada masalah hukum," lanjut imbauan tersebut.
Baca: Pendaftaran SBMPTN Dibuka, Tasya Tetap Berusaha dan Berdoa Meski Proses Lebih Rumit dari Sebelumnya
Aksi massa menentang UU Ekstradisi dimulai pada Minggu (9/6/2019), dengan ribuan warga Hong Kong turun ke jalan untuk berunjuk rasa.
Dilansir AFP, draft RUU akan mulai dibahas anggota parlemen di gedung legislatif kota pada Rabu (12/6/2019), dengan pemungutan suara final diharapkan dapat dilaksanakan pada 20 Juni mendatang.
Perubahan dalam aturan hukum yang diusulkan dalam RUU tersebut yakni memungkinkan dilakukannya ekstradisi ke wilayah yurisdiksi mana pun meski belum memiliki perjanjian dengan Hong Kong, termasuk ke China daratan.
Sejak Selasa (11/6/2019) malam, petugas polisi telah berjaga di sekitar kantor pemerintahan dan melakukan penggeledahan terhadap para pemuda yang memasuki kawasan itu. (Kompas.com/Agni Vidya Perdana)