YSP Jemput Pacar Saat Rumah Sepi Lalu Paksa Berhubungan Intim, Adegan Mesum Disiarkan Via Gogo Live

Editor: Suang Sitanggang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rekaman video hubungan intim

TRIBUNJAMBI.COM - YSP menjemput pacarnya saat rumah sepi, dengan tujuan ingin melakukan hubungan intim, dan adegan mesum itu disiarkan secara langsung di aplikasi Gogo Live.

YSP yang kini berusia 23 tahun bersama SR (17 tahun) harus berurusan dengan polisi atas tindakan mereka yang menyiarkan langsung adegan hubungan intim.

Polisi menangkap dan menetapkan YSP warga Kabupaten Blitar sebagai tersangka, sedangkan SR statusnya korban dalam peristiwa ini.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel yang dipakai merekam sekaligus video asusila hingga pakaian yang dipakai saat melakukan adegan hubungan intim.

Video yang berdurasi kurang dari satu menit itu disiarkan langsung oleh tersangka YSP melalui aplikasi video Gogo Live yang terhubung dengan media sosial.

Baca: Tips dan Trik Hemat Baterai HP saat Mudik Lebaran 2019, Lakukan Cara Ini agar Hemat Sampai Tujuan

Baca: NONTON Live Streaming RCTI Final Liga Champions 2019 Tottenham vs Liverpool Kick Off 02.00 WIB

Baca: Total Hadiah Rp 25 Juta, Kompetisi Nge-vlog Mudik Lebaran 2019, Catat Syarat dan Caranya Disini

Baca: Mikha Tambayong Lulus Masuk Harvard University Amerika Serikat, Ucapan Selamat dari Pevita Pearce

Keterangan dari polisi, pelaku menjemput korban dari rumahnya yang berjarak 4 kilometer.

Saat sudah tiba di rumah YSP, pelaku memaksa SR untuk melakukan adegan asusila.

Saat itu suasana rumah pelaku sedang sepi, dan mereka melakukannya di sana.

Berdasar keterangan YSP, dirinya mengajak korban berhubungan intim karena tidak ingin ditinggalkan.

Keduanya memang sudah saling mengenal karena keduanya sempat sama-sama bekerja sebagai karyawan rumah makan di Malang.

Setelah keluar dari tempat kerja masing-masing, mereka pun pulang ke kampung halamannya di Blitar.

Tersangka kepada petugas menyampaikan penyesalannya.

Dia mengaku tega melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu agar korban yang dicintainya itu tidak meninggalkannya.

Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Burhanuddin mengatakan, YSP ditangkap Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 02.00.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan video yang sudah tersebar dan viral di sana.

 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah beredar video yang bermuatan asusila atau pornografi melalui sosmed, yang diduga dibuat dan disebarkan oleh pelaku melalui aplikasi Gogo Live," katanya dalam keterangan tertulis.

"Dan video tersebut telah meresahkan masyarakat," tambah Burhanuddin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui adegan intim itu dilakukan di rumahnya.

Baca: Aplikasi yang Pernah Berjaya Namun Akhirnya Bangkrut, Mulai Friendster hingga Mig33, Ada yang Ingat?

Baca: Ani Yudhoyono Wafat Karena Leukimia, Ini Gejala, Obat & Cara Mencegah Kanker Darah

Baca: INFO TERBARU - Pemulangan Jenazah Ani Yudhoyono Dipercepat, Diperkirakan Tiba Pukul 20.30 WIB

Baca: VIDEO: Wisata Pemandian Air Panas di Tanjab Barat yang Konon Bisa Sembuhkan Penyakit

Pelaku nekat merekam adegan tidak senonoh itu supaya ikatan cinta antara keduanya tidak terputus.

Padahal, keduanya masih belum lama menjalin hubungan.

"Adapun selaku pemeran wanitanya atau korban dalam pembuatan video asusila tersebut masih di bawah umur," ujar dia.

Atas kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk membuat video serta kaos pelaku yang dipakai pada saat melakukan adegan intim itu.

Polres Blitar masih menyelidiki kasus remaja yang menyiarkan secara langsung adegan intimnya via media sosial.

Sejauh ini, YSP pria dalam adegan intim itu merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.

Iptu Burhanudin mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara itu.

"Sementara belum ada (tersangka lain), masih dalam proses pengembangan penyelidikan," ujar Burhanudin.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat tidak turut menyebarkan ulang video adegan intim yang dilakukan remaja di Blitar.

Iptu Burhanudin mengingatkan ada aturan yang bisa menjerat siapa pun yang mengedarkan video mesum.

Ancamannya juga cukup berat yakni pidana penjara.

"Bisa dikenakan Undang-Undang ITE," ujar Iptu Burhanudin.

YSP ditangkap pada pada 15 Mei 2019 di rumahnya di Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Baca: Sewakan Kamar Rumah Rp 30 Ribu per Jam Untuk Pasangan Mesum, Pria di Surabaya Diciduk Polisi,

Baca: Pengakuan Youtuber Pelaku Video Mesum dengan dan Pacarnya yang Masih SMP di Banyuwangi

Baca: Ini Arti Idul Fitri Bagi Jessica Rebeka, Gadis Jambi yang Ingin Bersihkan Hati

Baca: INFO TERBARU - Pemulangan Jenazah Ani Yudhoyono Dipercepat, Diperkirakan Tiba Pukul 20.30 WIB

(Penulis: Kompas.com/M Agus Fauzul Hakim, Andi Hartik)

Berita Terkini