Siapakah Mayjen (Purn) Soenarko? Sampai Dibela Mantan Kasum TNI: "Sadis Dibilang Makar Hanya Karena"

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayjen (Purn) Soenarko

Siapakah Jendral Soenarko? Sampai Dibela Mantan Kasum TNI: "Sadis, Dibilang Makar Hanya Karena"

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Kasum TNI Letjen TNI (purn) Johannes Suryo Prabowo mengaku sakit hati dengan tuduhan dan framming kepada mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (purn) Soenarko yang disebut melakukan makar dan menyelundupkan senjata.

"Sadis ya disidang di depan media. Apa pantas dibilang makar hanya karena ada orang mengirim senjatanya, sementara dia (Soenarko) sendiri enggak mengerti ada yang mengirim?" kata Suryo Prabowo di Hotel Century Park, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

Meski dirinya mengetahui pemberitaan soal kasus Soenarko lewat media, Suryo Prabowo tahu betul senjata yang dipertontonkan di banyak media bukanlah milik Soenarko.

"Saya kecewa dan saya bisa buktikan bahwa mereka-mereka itu tidak lebih hebat dari Pak Narko dalam berjuang, karena senjata saja mereka enggak mengerti," lanjutnya.

Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko.

Dirinya lantas menyebut peredam dari senjata M4 yang sempat ditunjukkan dalam konferensi pers di Menkopolhukam.

"Silencer-nya (peredam) itu bikinan Medan bung. Dipasang juga mencong itu. Saya enggak ngerti benar apa enggak, tapi dulu pernah dengar dia (Soenarko) bilang ini ada senjata unik," ujarnya.

Bantahan dari Suryo Prabowo muncul mulai dari tuduhan kepada Soenarko ditangkap di bandara, senjatanya pabrikan, hingga senjata itu rusak alat bidiknya.

"Oke lah saya enggak ngerti dalam aspek hukum Pak Narko salah apa, tapi jangan dibilang makar. Saya dan Pak Narko ini sudah siap enggak bisa masuk surga karena berjuang demi negara, dimusuhi dunia juga karena negara," pungkasnya.

Seperti diketahui, Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap atas kasus dugaan penyelundupan senjata.

Ia kini ditahan di Rutan Guntur bersama Praka BP yang juga ditangkap atas kasus serupa.

Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.

Respons istri

Mengenakan kerudung oranye, istri mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, Rini Soenarko membeberkan kondisi suaminya yang saat ini ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

"Bapak alhamdulillah sehat, tidak ada sesuatu apa pun. Sehat alhamdulillah," kata Rini ditemui di Hotel Centuru, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

Rini membesuk di Rutan POM Guntur, Kamis (30/5/2019).

Bahkan, dirinya menyempatkan diri untuk berbuka puasa bersama suaminya tersebut.

"Alhamdulillah saya diberi kesempatan dan diberi fasilitas untuk membesuk. Saya selaku keluarga dan ada penasihat hukum juga dapat menjenguk setiap saat," ujarnya.

Menteri Era Megawati, Hari Sabarno Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun, Pernah Menggantikan SBY

Kondisi Ani Yudhoyono Dikabarkan Memburuk, Simak Fase Leukimia yang Jarang Diketahui Stadium Awal!

Lowongan Kerja Snoozeterm, Hanya Dengan Tidur Anda Akan Dibayar Rp 2,8 Juta, Buruan Daftar!

Terkait kasus yang menjerat suaminya soal penyelundupan senjata, Rini menjelaskan bahwa Soenarko tidak tahu soal pengiriman senjata dari Aceh ke Jakarta.

"Saya lihat barangnya juga belum. Bapak enggak tahu kalau ada perjalanan dan pengiriman senjata," lanjutnya.

Kuasa Hukum: Aneh

Sementara itu, kuasa hukum Soenarko, Firman Nurwahid menduga ada sejumlah keanehan yang menjerat kliennya.

Dirinya mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap Soenarko.

"Hukum acara pidananya dilanggar. Awal mula penyelidikan naik ke penyidikan harusnya itu gelar perkara, enggak bisa tiba-tiba. Pak Soenarko tanggal 19 Mei dikirimi surat untuk tanggal 20 Mei diperiksa sebagai saksi," katanya.

Soenarko pun datang ke POM TNI secara suka rela dan dirinya diperiksa di sana dari pukul 09.00 sampai 17.30 WIB.

Kata Ferry, perwakilan dari BAIS yakni Marsekal Mardono dan Letjen Asep pun saat itu mengunjungi POM TNI untuk berdialog dengan Soenarko.

"Kemudian tak lama kepolisian datang, melakukan pemeriksaan, dan Pak Soenarko ditetapkan sebagai tersangka. Itu enggak benar begitu, karena harus ada gelar perkara dulu," katanya.

Jika orang sekaliber eks Danjen Kopasssus seperti Soenarko diperlakukan seperti itu, kata Ferry, bagaimana nasib orang-orang yang tak punya kapasitas seperti dirinya.

"Ini negara mau bagaimana, yang namanya katanya panglima hukum, tapi hukum dipermainkan, dilanggar. Nanti kalau kita protes, disuruh lapor, tapu lapor ke siapa, apa bakal diproses?" katanya.

Seperti diketahui, Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap atas kasus dugaan penyelundupan senjata.

Ia kini ditahan di Rutan POM Guntur, bersama Praka BP yang juga ditangkap atas kasus serupa.

Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.

Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019.

Berikut profil Mayor Jenderal (Purn) Soenarko:

Mayor Jenderal (Purn) Soenarko banyak menghabiskan karier militernya di Kopassus.

Bagi publik Aceh, seperti dilansir Surya.co.id dari Wikipedia, Soenarko bukan orang baru.

Menteri Era Megawati, Hari Sabarno Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun, Pernah Menggantikan SBY

Kondisi Ani Yudhoyono Dikabarkan Memburuk, Simak Fase Leukimia yang Jarang Diketahui Stadium Awal!

Lowongan Kerja Snoozeterm, Hanya Dengan Tidur Anda Akan Dibayar Rp 2,8 Juta, Buruan Daftar!

Dia sempat menduduki sebagai asisten operasi Kasdam IM di awal pembentukan Kodam Iskandar Muda, 2002.
Kemudian diangkat menjadi Danrem-11/SNJ, Danrem-022 Dam-I/BB, Pamen Renhabesad.

Paban 133/Biorgsospad, Pati Ahli Kasad Bidsosbud dan Kasdif-1 Kostrad, baru kemudian Danjen Kopassus diraihnya Agustus 2007.

Mayjen (Purn) Soenarko juga pernah menjabat Panglima Daerah Militer Iskandar Muda tahun 2008-2009.

Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko (lahir di Medan, Sumatra Utara, 1 Desember 1953; umur 65 tahun).

Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala.

Laporan ini dilatarbelakangi beredarnya pernyataan-pernyataan Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba.

"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak," kata pengacara Humisar di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (20/5/2019).

Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

Senang Putranya Gugur dalam Tugas

Ketika menjabat Pangdam Iskandar Muda Aceh, Mayjen TNI Soenarko tampak sangat tegar saat menghadiri pemakaman putra sulungnya kopilot Lettu Yudho Pramono pada 2009 silam.

Tak tergurat kesedihan di wajahnya.

"Kami, atas nama keluarga, memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang telah almarhum perbuat," katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengucapkan sangat berterima kasih kepada berbagai pihak karena telah membantu proses pemakaman anaknya tersebut.

Lettu Penerbang Yudho Pramono menjadi salah satu korban tewas dalam kecelakaan pesawat Fokker-27 milik TNI AU di Lanud Hussein Sastranegara, Bandung pada 2009 silam.

Dalam kecelakaan tersebut, 24 orang tewas.

Korban terdiri dari enam awak pesawat dan 18 siswa para lanjut tempur A-33 Korps Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU yang tengah melakukan orientasi latihan penerjunan.

Riwayat Pendidikan Mayjen (Purn) Soenarko

Akabri (1978)

Sussarcab IF (1978)

Diklapa-I (1985)

Diklapa-II (1988)

Seskoad (1995)

Lemhanas (2005)

Riwayat Jabatan

Danton Kopassanda (1979)

Danton-1/112/12/1 Kopassanda

Paops Denpur-13/1 Kopassanda

Paops Denpur-12/1 Kopassanda

Danyonif Linud 503/Mayangkara (1993-1994)

Dandim 1630/Viqueque

Dandim 1627/Dili

Dan Grup-1 Kopassus

Irdam VI/Tanjungpura

Asops Kasdam Iskandar Muda

Wakil Komandan Jenderal Kopassus

Kepala Staf Divisi Infanteri 1/Kostrad

Komandan Jenderal Kopassus (2007-2008)

Panglima Daerah Militer Iskandar Muda[2](2008-2009)

Danpussenif (2009-2010)

Laporan Intelijen

Seperti diberitakan, TNI dan Polri melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api terkait aksi unjuk rasa 22 Mei 2019, menyikapi hasil rekapitulasi suara oleh KPU dalam Pilpres 2019.

Dua orang sudah ditahan, yakni Mayjen (Purn) S (Soenarko) dan Praka BP.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Mayjen Sisriadi mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku.

Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi.

Saat ini, kata Sisriadi, Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menganjurkan supaya masyarakat tidak datang pada unjuk rasa di depan kantor KPU pada 22 Mei 2019.

Menurut Moeldoko, pemerintah banyak mendapatkan informasi mengenai potensi terjadinya gangguan keamanan pada tanggal tersebut.

"Intelijen kita telah menangkap upaya penyelundupan senjata. Orangnya ini sedang diproses. Tujuannya pasti untuk mengacaukan situasi," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/5/2019).

"Bisa saja mereka melakukan tembakan di kerumunan akhirnya seolah-olah itu ya dari aparat keamanan, TNI-Polri. Itulah yang akan menjadi trigger, awalnya situasi menjadi chaos," kata dia.

Penegakan hukum tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang didapatkan intelijen negara sebelumnya mengenai potensi terjadinya kerusuhan pada 22 Mei 2019.

"Keinginan awalnya begitu. Meski kalau dari analisis waktu ke waktu, mudah-mudahan situasi ini sudah mereda," ujar Moeldoko.

Moeldoko menegaskan, pemerintah tidak membual atas informasi itu.

Bukan pula untuk menakut-nakuti atau ingin "menggembosi" pengerahan massa yang akan dilakukan pada saat KPU menetapkan hasil Pemilu 2019.

Justru, wajib bagi pemerintah untuk memberitahukan informasi mengenai potensi gangguan keamanan yang akan terjadi pada tanggal tersebut.

"Kami memberikan informasi yang sesungguhnya kepada masyarakat supaya masyarakat bisa menilai, bisa menentukan harus bagaimana.

Jadi, kalau memang menuju ke suatu area tertentu itu membahayakan, jangan datang," kata mantan Panglima TNI tersebut.

Menteri Era Megawati, Hari Sabarno Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun, Pernah Menggantikan SBY

Kondisi Ani Yudhoyono Dikabarkan Memburuk, Simak Fase Leukimia yang Jarang Diketahui Stadium Awal!

Lowongan Kerja Snoozeterm, Hanya Dengan Tidur Anda Akan Dibayar Rp 2,8 Juta, Buruan Daftar!

TONTON VIDEO: Jelang Lebaran Bandara Sultan Thaha Sepi Penumpang, Rute Dominan Jambi-Jakarta


IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata Mayjen (Purn) Soenarko Mantan Danjen Kopassus yang Ditangkap Terkait Aksi 22 Mei 2019

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Kasum TNI Meradang Dengar Mayjen (Purn) Soenarko Dibilang Makar

Berita Terkini