TRIBUNJAMBI.COM - Saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi atau ke MK Jumat (24/2/2019), tim Prabowo-Sandi hanya membawa 51 alat bukti.
Berdasarkan penelusuran Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi banyak menggunakan berita di media sebagai bukti yang dilampirkan ke MK dalam gugatannya.
"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). Sebanyak 30 persennya kliping media," ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," lanjut dia. (*)
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menilai bukti gugatan terhadap hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya memiliki kekuatan yang mampu mengungkap kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi lampiran bukti Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang banyak didasarkan pada berita di media.
"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," lanjut dia.
Ia mengatakan semestinya Tim Hukum Prabowo-Sandi menggunakan bukti primer yang otentik terkait kecurangan TSM yang mereka tuduhkan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bukti primer yang otentik, kata Hasto, bisa berupa temuan kejanggalan di formulir C1 atau temuan langsung para saksi mereka di lapangan.
"Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik lalu melupakan bukti-bukti primer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," lanjut dia.
Baca: BERI Layanan Spesial kepada Si Bos, Ibu Muda Tak Sadar Anaknya Terpanggang 4 Jam di dalam Mobil
Baca: MAKAM Pria yang Meninggal 4 Tahun Dibongkar, Keluarga Terperanjat Kondisi Jenazahnya Seperti Ini
Baca: DETIK-Detik Aksi Heroik Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Tangkap Pelaku Jambret di Tengah Jalan
Baca: Usman Ermulan Dorong Pemda Buat Program untuk Meningkatkan Harga Hasil Petani
Baca: PRESIDEN Jokowi Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto, Jangan Merendahkan Institusi, Nggak Baik
Baca: Jokowi Pecahkan Rekor Jadi Sosok yang Tak Terkalahkan Dalam 5 Kali Pemilu, 2010 Paling Fenomenal
Baca: Masuk Triwulan ke 2, Tunjangan Sertifikasi Triwulan Pertama Guru SMA/SMK Tak Kunjung Cair
Baca: Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Sengketa Pilpres 2019 Bukan Kasus Biasa, 3 Kejahatan Jadi Satu
Baca: Kelurahan Payolebar Selalu Tampilkan Inovasi, Sesuai dan Seiring Program Walikota Jambi
Baca: Keajaiban Berbaik Sangka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukti Gugatan BPN Banyak dari Kliping Berita, Ini Kata Sekjen PDI-P"
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tim Prabowo Jadikan Berita Media Massa Sebagai Bukti Kecurangan, Hasto: Yang Otentik Itu Dokumen C1, http://solo.tribunnews.com/2019/05/26/tim-prabowo-jadikan-berita-media-massa-sebagai-bukti-kecurangan-hasto-yang-otentik-itu-dokumen-c1.