Amien Rais merupakan lulusan jurusan Hubungan Internasional UGM angkatan 1962. Status guru besar UGM yang disandangnya hilang karena beberapa hal berikut ini ...
TRIBUNJAMBI.COM - Ini informasi terbaru terkait status Guru Besar UGM yang melekat pada Amien Rais.
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Profesor Koentjoro, mengatakan bahwa status Guru Besar yang disandangkan pada politikus senior Amien Rais sudah tidak berlaku lagi.
Menurut Koentjoro, jabatan Guru Besar hanya berlaku secara akademik, alias di lingkungan UGM saja.
"Beliau kan saat ini sudah pensiun, jadi seharusnya jabatan sebagai Guru Besar otomatis juga hilang," kata Koentjoro, Jumat (24/5/2019).
Hal serupa juga disampaikan oleh Rektor UGM Panut Mulyono.
Baca Juga
KSAD Ditilang di Jogja, Polisi Kaget saat Baca Nama yang Ada Dalam SIM
Jadwal Siaran Langsung TVRI Indonesia vs Jepang Sabtu (25/5), Semifinal Piala Sudirman 2019
0741 Mengenalkan Kopi Jambi dari Hulu ke Hilir, Ternyata Ini 7 Misi yang Menarik Diikuti
Masih Ingat Lidya Pratiwi? Si Cantik Sadis yang Bunuh Naek Gonggom Hutagalung Kini Berubah
Siapa Sebenarnya Laila Sari? Jenazah Artis Indonesia Ini Ditumpuk Satu Liang dengan Sang Suami
Menurutnya, secara institusi Amien Rais sudah purna dari UGM.
Secara struktur organisasi pun tidak memiliki ikatan lagi dengan UGM.
Itu sebabnya, Panut menyatakan apa pun pernyataan yang dilontarkan oleh Amien Rais jelas menjadi tanggung jawab pribadi, bukan lagi tanggung jawab universitas.
Dosen Fisipol UGM, Mochtar Masoed, turut menegaskan bahwa Amien Rais adalah warga bebas.
Sebab pihak UGM menyatakan menjunjung tinggi nilai kebebasan seseorang.
Termasuk dalam hal menyampaikan pendapat.
"Siapa pun juga tidak bisa mengendalikan pikiran seseorang," kata Mochtar.
Menurut situs resmi Keluarga Alumni Fisipol UGM (Kafispol Gama), Amien Rais diketahui memang memiliki gelar Guru Besar UGM di bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Amien Rais juga diketahui merupakan lulusan jurusan Hubungan Internasional UGM angkatan 1962.
Amien Rais menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya membawa buku berjudul 'Jokowi People Power'.
Dirinya mengungkapkan buku tersebut dibawa sebagai bukti dalam pemeriksaannya.
"Oh iya dong iya (sebagai bukti)," ujar Amien Rais di Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).
Amien Rais mengaku telah menyiapkan banyak bukti selain buku tersebut. Namun, dirinya enggan membeberkan bukti lainnya.
"Oh ya macam-macam, full amunisi ya, tapi nanti jangan sekarang," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais penuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).
Amien Rais bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Amien Rais tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pukul 10.35 WIB.
Dirinya mengaku sehat untuk menjalani pemeriksaan.
"(Kondisi saat ini) sangat sehat," ujar Amien Rais di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Amien Rais berjanji memberikan keterangan secara lengkap setelah pemeriksaan selesai.
"Nanti saya kasih press conference yang mantap, tenang aja," ucap Amien Rais.
Amien Rais sebelumnya mangkir dari pemeriksaannya yang pertama sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Senin (20/5/2019) pekan lalu.
Dirinya beralasan sedang sibuk sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut.
Namun, dirinya ikut dalam rombongan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, di Polda Metro Jaya pada Senin (20/5/2019) malam.
Amien Rais berjanji bakal menghadiri pemeriksaan keduanya.
"(Panggilan) kedua saya datang," cetus Amien Rais.
Amien diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).
Ia dicecar 37 pertanyaan terkait kasus makar atas seruan people power yang dilontarkan tersangka Eggi Sudjana.
Amien menyampaikan kepada penyidik bahwa people power tidak ada kaitannya dengan upaya menjatuhkan pemerintah atau kepala negara.
"People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan," kata Amien kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Amien menyebut gerakan people power itu diatur dalam undang-undang selama tidak merugikan negara dan menimbulkan kehancuran.
"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis dan dijamin oleh HAM.
Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrok, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," ungkap Amien.
Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74).
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.
Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30. Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Dewi melaporkan Eggi Sudjana, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi Sudjana menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi Sudjana juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Maruf Amin Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019, dengan tuduhan penghasutan.
Terkait status tersangkanya ini, Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Artikel ini dikompilasi dari Tribunjogja.com dengan judul UGM: Sudah Pensiun, Gelar Guru Besar Amien Rais Tidak Berlaku, dari Kompas.com dengan judul "Amien Rais: People Power Itu Enteng-entengan, Bukan untuk Menjatuhkan Presiden"
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul UGM Buka-bukaan soal Status Guru Besar (Profesor) Amien Rais hingga Amien Penuhi Panggilan Polisi
Jadwal Siaran Langsung TVRI Indonesia vs Jepang Sabtu (25/5), Semifinal Piala Sudirman 2019
Akui Kirim Ambulans ke Jakarta, Ternyata Berisi Batu, Ini Jawaban Kaget DPC Gerindra Tasikmalaya
Siapa Sebenarnya Laila Sari? Jenazah Artis Indonesia Ini Ditumpuk Satu Liang dengan Sang Suami
Margaretha Nainggolan Viral Dikabarkan Tewas saat Aksi 22 Mei, Foto Febina Priscila Dipakai
Ritual Aneh Muzdalifah sebelum Tidur, Gara-gara Umur Istri Fadel Islami 15 Tahun Lebih Tua