EKS Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo, Syaratnya Ini

Editor: ridwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hamdan Zoelva

TRIBUNJAMBI. OM - Hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 masih mungkin berubah dari kemenangan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk kemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini dikemukakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' tvOne, Sabtu (25/5/2019).

Baca: PAKAI Baju Tagalog Kopassus Nyamar jadi Paspampres Presiden Filipina, Situasi Ancaman Kudeta

Hamdan Zoelva awalnya ditanyai oleh pembawa acara tvOne soal kemungkinan hasil Pilpres 2019 bisa berubah.

"Apakah ada celah dari pemohon (Kubu Prabowo-Sandiaga) untuk mengubah hasil pilpres?" tanya sang pembawa acara tvOne.

Menanggapi hal tersebut, Hamdan Zoelva menilai perubahan hasil pilpres itu mungkin saja terjadi.

Namun, terang Hamdan Zoelva hal ini akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.

Baca: Dies Natalis Ke-72, PMKRI Tegaskan Komitmen Kebangsaan

"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.

Menurut Hamdan Zoelva, semua keputusan MK itu nantinya akan benar-benar tergantung pada apa yang dipersoalkan, dan apa dalil untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.

"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.

Baca: MASKAPAI Pecat Oknum Pramugari Mesum di Toilet: Tarif 1X Layanan Spesial Rp 32 Juta

Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan bahwa bukti gugaran kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK meskipun sebelumnya sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK sempat menolak bukti kubu 02 yang berupa hasil print out berita online terkait adanya kecurangan pemilu.

Atas kasus tersebut, Hamdan Zoelva mengatakan bukti tersebut bisa saja diajukan kembali oleh MK.

"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.

"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."

Baca: Resep Aneka Sambal Nikmat - Sambal Tomat Terasi, Sambal Goreng Terasi, Sambal Ijo

"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.

Hamdan Zoelva menambahkan bahwa jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.

"Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi di Mahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja," ungkap Hamdan Zoelva.

Baca: PESTISIDA Dikira Obat Pembesar Kemaluan Akibatnya Sangat Fatal, 4 Tewas, 1 Orang Selamat

"Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana," tandasnya.

Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres ke MK

Sementara itu seperti diwartakan dalam saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019), Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.

Baca: PESTISIDA Dikira Obat Pembesar Kemaluan Akibatnya Sangat Fatal, 4 Tewas, 1 Orang Selamat

Berikut pernyataan lengkap pengacara Bambang Widjojanto yang secara resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh."

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden."

"Dan malam ini Pak Panitera kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti."

"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan,"

"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini."

Baca: PESAN Terakhir Pak Harto Bikin Mbak Tutut Merinding, The Smiling General Sempat Salat Tahajud

"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."

"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti."

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme."

"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."

Baca: Video Viral Pria Dipukuli Aparat hingga Tewas, Polisi Beberkan Kejadian Sebenarnya

"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini."

"Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu."

"Walau pun untuk sampa ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi."

"Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak."

Baca: Video Viral Pria Dipukuli Aparat hingga Tewas, Polisi Beberkan Kejadian Sebenarnya

"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini."

"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses."

"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak."

Baca: Hadiri Kelulusan Putri Ahok, Veronica Tan Berikan Kata-kata Menyentuh, Pamer Potret Bersama Anaknya

"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya."

(TribunWow.com/ Ananda/ Atri)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Hasil Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo,

Berita Terkini