Unggah Ujaran Kebencian di Facebook, Pria Penghina Habib Rizieq Shihab Dibekuk Langsung Tersangka

Editor: andika arnoldy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.

TRIBUNJAMBI.COM- Polresta Kalimantan Barat menangkap dan menetapkan EM (30) sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial Facebook, Minggu (5/5/2019).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menuturkan, EM diduga memuat status-status yang menjurus ujaran kebencian dan menghina pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dan Ijtima Ulama III.

"Melalui akun Facebook-nya, EM tercatat mengunggah status ujaran kebencian sebanyak 4 kali dari Januari hingga Mei 2019," kata Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu siang.

Baca: Mardani Ali Sera Haramkan Tagar 2019GantiPresiden, Politisi PDIP Sebut Sikap Seorang Negarawan

Baca: Real Count KPU Senin (6/5) Jokowi-Maruf Menang Telak di Bali 91,68 Persen, Prabowo-Sandi 8,32 Persen

Baca: Rocky Gerung: Sistem sudah Dikunci, Algoritma Sudah Dibius, Indonesia Lawyers Club Cuti Panjang

 
Anwar menjelaskan, penangkapan dan penahanan EM bermula Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, sekelompok masyarakat mendatangi rumah EM di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur.

Sekelompok warga yang marah atas unggahan tersebut kemudian mengamankan EM dan membawanya ke Polsek Pontianak Timur.

"Di Polsek langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif," ujarnya.

Kapolres Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menunjukkan barang bukti perkara ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq dan Ijtima Ulama III di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019) (KOMPAS.com/HENDRA CIPTA)

Seorang pria berinisial EM (30) yang dibawa massa ke kantor polisi karena diduga menghina Rizieq Shihab di Facebook ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir pun mengimbau seluruh masyarakat maupun warganet untuk menjaga jempolnya agar tidak langsung membagikan dan mengunggah hal-hal yang menjurus ke ujaran kebencian.

"Imbauan kami kepada warganet untuk menjaga jempolnya. Hati-hati dalam mengunggah dan membagikan informasi di media sosial yang belum pasti benar agar suasana tetap kondusif," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019).

"Jangan terima mentah-mentah, saring dan cermati setiap informasi yang masuk atau hendak dibagikan," tambahnya kemudian.

EM ditetapkan sebagai tersangka setelah didatangi sekelompok masyarakat di rumahnya di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Sekelompok warga yang marah atas unggahan tersebut kemudian mengamankan EM dan membawanya ke Polsek Pontianak Timur.

"Di Polsek langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif," kata Anwar.

Anwar mengapresiasi masyarakat yang mengamankan EM dan langsung menyerahkannya ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi, lanjut dia, masih memeriksa EM.

"Dia dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tuturnya.

Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir bersama Dandim 1207/BS Pontianak Kolonel Arm Stefie Jantje Nuhujanan menunjukkan barang bukti ujaran kebencian yang menghebohkan warga Pontianak Timur pada Sabtu malam, saat ditemui di sela-sela Rapat Pleno KPU Kota Pontianak di Hotel Kapuas Palace, Jalan Budi Karya, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019) siang. Kapolresta mengatakan dalam pemeriksaan pelaku juga positif narkoba. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Sebarkan ujaran kebencian melalui akun facebooknya, GV nyaris menjadi bulan-bulanan aksi massa yang mencarinya, Sabtu (4/5/2019) malam.

Akibatnya ulah semberononya itu, Ia pun akhirnya diamankan Polresta Pontianaksetelah diserahkan warga Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Sabtu (4/5/2019) malam.

Pria kelahiran 32 tahun ini sempat membuat warga Pontianak meradang lantaran menulis ujaran kebencian di media sosial yakni Facebook.

Dalam akun Facebooknya, GV alias Em beberapa kali memposting ujaran kebencian berbau SARA, seperti penghinaan terhadap agama, ulama, dan kelompok tertentu. Dia pun mengambil gambar-gambar dari pemberitaan lalu diposting dengan kata-kata hujatan.

Tabiatnya mengundang kemarahan netizen, hingga masyarakat memancingnya untuk bertemu di luar. Akhirnya GV yang merupakan penjual baju bekas online ini berhasil ditemukan warga Tanjung Raya II.

Seketika heboh, warga yang telah berkumpul ada yang menginterogasi bahkan ada yang hendak menghakiminya. Namun GV berkali-kali membantah telah membuat postingan itu dengan alasan akunnya diretas seseorang.

GV akhirnya terselamatkan lantaran beberapa warga menghubungi kepolisian. Pria bertubuh kerempeng ini pun dibawa beramai-ramai ke kantor polisi untuk diamankan. GV alias Em dilaporkan dengan UU ITE M.O dengan Nomor: LP/808/V/RES.1.20./2019/KALBAR/RESTA PTK KOTA.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, kasus tersebut berawal postingan EV di Fecebook yang mengarah kebencian. Dalam keterangnya, GV mengakui telah membuat postingan dengan ujaran kebencian sebanyak empat kali.

“Hampir rata-rata postingannya itu di antara jam sembilang hingga 12 malam. Akibat postingannya itu, beberapa kelompok pemuda tidak terima lalu mendatangi rumah GV di Pontianak Timur. Namun GV berhasil diamankan anggota dan dibawa ke mapolresta," kata Anwar.

Dari hasil analisa polisi, lanjut Anwar, yang bersangkutan memang membuat postingan yang mengarah kepada ujaran kebencian dan menimbulkan kemarahan beberapa kelompok pemuda. Namun kemarahan itu tidak sampai menimbulkan tindakan anarkis, sehingga GV selamat dan berhasil diamankan.

“Kelompok pemuda tersebut juga ikut mengawal tersangka ke Polresta Pontianak dan membuat laporan perihal ujaran kebencian tersebut. Laporannya sudah kita terima dan kita tindak lanjuti, dan yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 undang undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ungkapnya.

Kombes Pol M Anwar juga mengatakan, dari pengakuan GV bahwa selama empat tahun terakhir telah menggunakan narkoba jenis sabu. Hal tersebut terbukti setelah dilakukan tes urine pada GV dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Kemungkinan GV dalam melakukan postingannya hampir selalu terbawa halusinasi akibat mengkonsumsi sabu, ini yang jadi rawan. Efek sabu yang menjadikan GV melakukan ujaran kebencian," katanya.

Terkait kasus ujaran kebencian di media sosial, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengimbau kepada masyarakat maupun wargnet untuk menjaga ‘jempolnya’ agar tidak langsung share dan memosting hal-hal yang menjurus ke ujaran kebencian dan SARA.

 “Apalagi ini mendekati bukan puasa, kondusifitas harus tetap terjaga. Jangan terima mentah-mentah, filter dan cermati setiap informasi yang masuk atau hendak dibagikan," ujarnya.

Kapolresta Pontianak mengungkapkan, saat ini GV masih dilakukan pemeriksaan atau intorgasi.

"Pengakuan GV ia melakukan itu karena ikut-ikutan temannya dengan situasi yang ada," ungkap Kapolresta.

Selain itu, pada postingan terakhir, GV tak hanya mengonsumsi sabu tapi juga mengonsumsi minuman beralkohol berupa arak. "Jadi ini bisa menjadi pemicu, karena di luar kesadaran. Saat ini pelaku terus kita amankan dan kita akan tetapkan penahanannya malam ini," tukasnya.

 Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dan sebagian telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Sebar Kebencian Lewat Facebook Diamuk Warga Tanray II, Pengakuan GV Bikin Miris

Berita Terkini