TRIBUNJAMBI.COM - Jumlah petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang tertimpa musibah tercatat ada 3.289 orang hingga Rabu (1/5/2019) pukul 09.00 WIB.
Adapun jumlah tersebut terdiri dari petugas KPPS meninggal dunia sebanyak 377 orang dan 2.912 sakit.
"Data per 1 Mei 2019 pukul 09.00 WIB, total 3.289 orang. Meninggal 377, Sakit 2.912," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arief Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2019).
Komisi Pemilihan Umum atau KPU saat ini sedang berupaya menyalurkan dana santunan yang telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pihak KPU masih menyusun petunjuk teknis pencairan dana santunan, serta memverifikasi data calon penerima yang kini sedang di proses oleh KPU Kabupaten/Kota.
Baca: Pertahankan Ekosistem Gambut, Wabup Amir Sakib Hadiri Sosialisasi RPSDALH
Baca: Daftar Diskon Mobil & Motor di Telkomsel IIMS 2019, dari Rp 7 Juta s/d Rp 70 Juta
Baca: Amalan di Bulan Ramadan Sebagai Pelebur Dosa dan Mendapatkan Rahmat dari Allah SWT
Baca: Adab dan Niat Sahur yang Dicontohkan Rasulullah SAW, Dianjurkan Mendekati Salat Subuh
Baca: Istri Tak Tahan Suami Suka Tukar Pasangan, Pemanasan dengan Istri Sendiri Dulu, Digerebek
Baca: Irfan Sbaztian Bantah Telah Berhubungan Intim Dengan Ely Sugigi : Gue Nggak Pernah Ngelakuin Itu
Verifikasi tersebut menyangkut validasi data seperti nomor rekening ahli waris atau petugas yang terluka ataupun sakit.
Nantinya, penyaluran santunan akan dilakukan secara serentak oleh jajaran KPU seluruh Indonesia dengan cara mentransfer sejumlah nominal ke rekening yang bersangkutan.
"KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data termasuk data nomor rekening ahli waris atau penyelenggara yang luka atau sakit. Pembayaran santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan, atau ahli warisnya," jelas Arief.
Penyerahan santuanan ini menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.
Diuraikan di dalamnya, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.
Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Baca: TKN: PAN dan Demokrat Berpeluang Besar Gabung Koalisi Jokwi-Maruf
Besaran ini merupakan angka maksimal yang tidak boleh dilampaui sesuai persetujuan Menteri Keuangan.
Mereka yang mendapatkan santunan dihitung sejak kecelakaan kerja dalam periode Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas bersangkutan di Pemilu 2019.
Respons Prabowo
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengaku heran dengan banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia.
Menurutnya sepanjang sejarah demokrasi Indonesia, baru kali ratusan petugas KPPS meninggal dunia usai Pemilu.
"Bahkan kita heran baru sekarang terjadi sepanjang demokrasi kita 300 lebih petugas kita meninggal karena kecapean katanya," kata Prabowo Subianto dalam peringatan hari buruh di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2019).
Prabowo Subianto mengaku prihatin dengan meninggalnya para petugas KPPS tersebut.
Apalagi menurut para dokter kejadian tersebut tidak masuk akal.
"Para dokter mengatakan ini kurang masuk akal. Mudah-mudahan nanti akan terungkap apa yang terjadi sebenarnya," katanya.
Selain itu, menurut Prabowo Subianto sekarang ini terkesan bahwa rakyat Indonesia dianggap bodoh.
Masyarakat diiming-imingin uang dalam memberikan hak politinya.
Belum lagi para kepala desa yang mendapatkan intervensi.
Sebelumnya, jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah kian hari terus bertambah.
Hal itu seiring dengan proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota yang belum rampung sepenuhnya.
umlah petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah terus bertambah.
Hal tersebut seiring dengan proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota yang belum rampung sepenuhnya.
Santunan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan sudah mendapatkan surat dari Kementerian Keuangan berkaitan dengan pemberian santunan kepada para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi korban dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Arief mengatakan, KPU akan memberikan santunan kepada para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka, dengan besaran nominal maksimal Rp 36 juta untuk yang meninggal dunia dan 30 juta bagi yang luka-luka.
"Jadi untuk yang meninggal dunia itu Rp 36 juta kemudian yang sakit dan luka-luka, maksimal Rp 30 juta. Karena maksimal Rp 30 juta, itu kan nanti tergantung lukanya hanya luka lecet atau patah atau ada yang hilang anggota tubuhnya. Nanti jadi hal yang diverifikasi," katanya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Ia mengatakan, dalam menentukan pihak yang wajib mendapatkan santunan, KPU akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk menentukan besaran angka yang perlu diberikan.
Baca: Putra SBY hingga Anak-anak Amien Rais Jadi Caleg di Pileg 2019, Loloskah ke Parlemen? Cek di Sini
"Tapi yang terpenting dia harus penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah saat menjalankan tugas saat menyelenggarakan pemilu, itu syarat utama untuk mendapatkan santunan," ujarnya.
Arief menargetkan, dalam minggu ini verifikasi sudah dapat dilakukan, agar pembagian santunan bisa segara dibagikan ke para korban maupun ahli waris yang berhak menerima.
"Saya sudah minta ke sekjen untuk melakukan itu, mudah-mudahan minggu ini sudah bisa," katanya.
Di lokasi yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, mestinya KPU dan pemerintah bisa memberikan lebih dari 36 juta untuk yang meninggal dunia.
Sebab, mereka sudah mengorbankan nyawa demi Pemilu Serentak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman sedang memberikan penjelasan dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Senin (08/04/2019). Rapat tersebut merupakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih pemilu paska putusan Mahkamah Konstitusi yang dihadiri oleh Bawaslu, Kemendagri, DKPP, serta para stakeholder kepemiluan lainnya seperti TNI, Polri, Komnas HAM, Kemlu, Kemensos, TKN 01, BPN 02, Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dan NGO. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)
"Mestinya ya kita bisa memberikan lebih. Tapi saya kira itu yang harus dijelaskan pemerintah dan KPU kenapa mengusulkan angka itu karena kan ini juga terjadi dengan kemampuan kapasitas negara," ujarnya.
Selain itu, Titi mengatakan, mestinya para KPPS yang menjadi korban tak hanya diberikan santunan yang bersifat material.
Tapi juga perlu diberikan pengakuan seperti halnya orang telah mengharumkan negara.
"Untuk memberikan kompensasi tapi saya kira bukan kompensasi material ya. Selain material juga harus ada kompensasi yang diberikan kepada mereka. Penghargaan immaterial berupa pengakuan atas kerja-kerja mereka sebagai orang yang sudah mengharumkan negara juga harus diberikan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update KPU: Hingga 1 Mei 2019 Tercatat Petugas KPPS yang Meninggal 377 Orang dan 2.912 Sakit, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/01/update-kpu-hingga-1-mei-2019-tercatat-petugas-kpps-yang-meninggal-377-orang-dan-2912-sakit?page=all&_ga=2.123784972.7280667.1554706565-267688364.1554706565.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi