Tetangga Kosan Paksa Gadis 16 Tahun Berhubungan Intim, Coba Berontak Pisau Telah Menempel di Kulit

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Korban Rudapaksa

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang gadis 18 tahun di Lampung jadi korban rudapaksa tetangga kamar kosan beberapa waktu lalu.

Sang gadis itu terkejut saat mendapati telah ada yang menindihnya dan memaksa berhubungan intim hingga ia mencoba melawan.

Namun sebilah pisau telah menempel di kulitnya hingga gadis itu tak bisa berbuat banyak sampai pelaku mengulangi aksinya.

Pelakunya adalah IS (18), pemuda asal Kikim Selatan, Kecamatan Lahat, Sumatera Selatan.

Dilansir Tribunlampung (Tribunjambi Network) IS hanya bisa gigit jari setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 13 tahun kurungan atas perbuatannya.

Pemuda yang bekerja sebagai sopir ini dituntut lantaran meniduri gadis berinisial RY , yang tak lain tetangga kosnya di Pidada, Kecamatan Panjang.

Atas perbuatanya, JPU Desi Andriani mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," kata Desi, Rabu 10 April 2019.

Sementara itu, Frengki Saputra, Kuasa Hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tanjungkarang mengatakan, bahwa tuntutan tersebut terlalu tinggi.

"Untuk itu selanjutnya kami akan melakukan pembelaan dengan pleodi tertulis dan lisan agar putusan bisa kurang dari tuntutan," tandasnya.

Dalam dakwaannya, perbuatan IS berawal ketika saksi korban RY tengah tidur di kamar kosnya yang ada di Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Kejadiannya sekira pukul 9.00 wib, Sabtu 10 November 2019, Irawan yang merupakan tetangga kos langsung masuk kamar RY.

Saat terbangun, RY melihat Irawan sudah duduk di bawah kaki RY.

RY pun kaget dan menggeserkan badan ke arah dinding.

Baca: Pemuda Hajar Nenek Karena Menolak Berhubungan Intim, Korban Langsung Lari Melapor ke Polisi

Baca: Amien Rais Sebut Prabowo : Dalam Darah Prabowo ada DNA Bung Karno, Bung Hatta dan Bung Tomo

Baca: Ingin Hubungan Intim Takut Bangunkan Anak, Kocokan Telur Mampu Jadi Peredam Suara

Baca: Disebut-sebut Anak Pejabat Penting, Terungkap Pengakuan 7 Siswi SMA yang Keroyok Siswi SMP

Baca: Tanggapan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Madji Soal Prabowo Subianto Suka Marah-Marah Dan Gebrak Meja

Terdakwa pun langsung menghampiri dan langsung membekap mulut saksi korban menggunakan tangan kirinya sambil berkata, “Diam jangan berteriak“.

Setelah itu terdakwa melepaskan tangannya dari mulut saksi korban dan kembali berkata “M**n yuk”.

Kemudian saksi korban berkata, “Kenapa kamu bekep-bekep saya”, lalu terdakwa menjawab, “Nanti lo teriak”.

Setelah itu terdakwa membuka bajunya lalu saksi korban melihat ada pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan sehingga RY hanya diam.

Korban RY pun ditindih oleh IS.

Baca: Hasil Survei Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Tambah Beberapa Persen Hasil Bisa Terbalik

Baca: Terjerat Kasus Dugaan Suap Seleksi Jabatan, Romahurmuziy Mantan Ketum PPP Ajukan Praperadilan

Baca: (VIDEO) Cuplikan Gol Manchester United vs Barcelona, Hasil Liga Champion 2019, Mata Messi Berdarah

Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Informasikan Gempa Bumi di Garut, Jawa Barat Berkekuatan 5,1 SR

Baca: Video Mata Lionel Messi Berdarah Dihantam Bek Raksasa Manchester United

Selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 14.00 wib, IS kembali datangi RY.

Saat itu RY tengah ditemani oleh rekannya, IP tidur siang.

IS pun mengusir IP dari kamar RY, dan langsung menindih RY.

RY pun kemudian menceritakan kepada IP perihal ini, dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Berita Terkini