Hari ini Bawaslu Lanjutkan Sidang Fauzi Yusuf vs KPU Merangin, Penggugat Bawa 2 Pakar Hukum

Penulis: Muzakkir
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Perdana Ajudikasi di Bawaslu Merangin beberapa waktu lalu, Penggugat Ingin KPU Batalkan Pencoretan Nama dari DPT

Hari ini Bawaslu Lanjutkan Sidang Fauzi Yusuf vs KPU Merangin

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Bawaslu Kabupaten Merangin, hari ini Selasa (26/3/2019) akan melanjutkan sidang ajudikasi antara penggugat Fauzi Yusuf dengan tergugat KPU Kabupaten Merangin.

Sidang yang direncanakan akan digelar pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB beragendakan pembuktian dari kedua pihak, yaitu pemohon (Fauzi Yusuf) dan termohon (KPU).

Baca: Sidang Perdana Ajudikasi di Bawaslu Merangin, Penggugat Ingin KPU Batalkan Pencoretan Nama dari DPT

Baca: Sidang Adjudikasi Sengketa Pemilu di Sarolangun, Bawaslu Tolak Gugatan Syaihu Cs

Baca: Gugatan Cik Marleni dan Aang Purnama Ditolak Bawaslu Sarolangun, Erick Akan Koreksi ke Bawaslu RI

Baca: VIDEO: Jangan Lewatkan! Hari Ini Siaran Langsung LIDA 2019 Top 21 Grup 6, Aksi Ninda, Novi & Yusuf

Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Albert Trisman menyebutkan, dalam sidang kedua, masing-masing harus menyampaikan pembuktian kebenaran.

"Termohon apa dasar mereka menyoret, nah pemohon juga begitu," bilang Albert.

Informasi yang dihimpun, dalam sidang pembuktian ini, Fauzi Yusuf kan membawa dua pakar hukum dari Jambi. Kedua pakar hukum ini akan dijadikan saksi ahli, yaitu Prof.DR.Bahder Johan Nasution.SH.MH ( Ahli Hukum Tata Negara) dan Prof.DR.Sukanto Sutata SH.MH.

Hari ini Bawaslu Lanjutkan Sidang Fauzi Yusuf vs KPU Merangin, Penggugat Bawa 2 Pakar Hukum (Muzakkir/Tribun Jambi)

Berita Terkini