Ayah Tiri di Jambi yang Cabuli 3 Anak Perempuannya yang di Bawah Umur, Divonis 17 Tahun Penjara

Penulis: Jaka Hendra Baittri
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Tiri di Jambi yang Cabuli 3 Anak Perempuannya yang di Bawah Umur, Divonis 17 Tahun Penjara

Ayah Tiri di Jambi yang Cabuli 3 Anak Perempuannya yang di Bawah Umur, Divonis 17 Tahun Penjara

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Cabuli tiga anak tirinya yang masih di bawah umur, S, seorang ayah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp Rp60 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Pria berinisial S ini di persidangan diketahui melakukan pemaksaan berhubungan badan dengan anak tirinya secara berulang kali.

“Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti kurungan 2 bulan penjara,” kata Makaroda Hafat, Ketua majelis hakim.

Makaroda juga mengatakan vonis ini dijatuhkan karena terdakwa sudah berulang kali menyetubuhi anak tirinya.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma bagi para korban,” bilang Makaroda.

Baca: KPK Soroti 2 BUMD di Provinsi Jambi, Usai Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Sejumlah Pejabat Pemprov

Baca: Bakal Kado Ulang Tahun Dian Sastrowardoyo Diembat Luna Maya, Tetap Cantik di Usia 36 Tahun

Baca: Comeback Zidane Latih Real Madrid, Ujian Pertama Lawan Celta Vigo Sabtu Ini, Berikut Prediksinya

Vonis Lebih Rendah 3 Tahun Dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa S yang mencabuli tiga anak tirinya tersebut dituntut 20 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman S menjadi 17 tahun, pada Selasa (12/3/2019) lalu.

Makaroda Hafat selaku Ketua majelis hakim menjelaskan hal yang meringankan terdakwa.

“Terdakwa koperatif dalam persidangan dan menyesali perbuatannya,” ungkap Makaroda.

Selain tuntutan itu terdakwa dikenai denda Rp 60 juta rupiah. Jika denda tersebut tak dibayarkan maka akan diganti kurungan 2 bulan penjara.

Terdakwa mendengar putusan majelis hakim PN Jambi (Tribunjambi/Jaka HB)

Makaroda mengatakan terdakwa terbukti melakukan pemaksaan berhubungan badan dengan anak tirinya berulang kali.

“Hal ini menciptakan trauma berkepanjangan pada korban. Atas pertimbangan itu hakim memvois 17 tahun,” ungap Makaroda.

Terdakwa yang mencabuli tiga anak tirinya yang masih di bawah umur menerima keputusan hakim, pada Selasa (12/3/2019).

Baca: BREAKING NEWS: Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Bungo, Jambi Nekat Gantung Diri Saat Rumah Sepi

Baca: Ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Disegel KPK Usai OTT Ketua Umum PPP Gus Romy

Baca: Ditangkap KPK, Ketua Umum PPP Romahurmuziy Ternyata Penggemar Moge, Motornya Keren!

“Saudara menerima atau pikir-pikir dulu?” tanya Ketua Majelis Hakim Makaroda Hafat.

Terdakwa menggeleng dan menunduk. Sementara itu seorang perempuan yang diduga ibu korban, menangis di bangku pengunjung setelah mendengar vonis dari majelis hakim.(*)

Tulisan dengan judul Ayah Tiri di Jambi yang Cabuli 3 Anak Perempuannya yang di Bawah Umur, Divonis 17 Tahun Penjara ditulis oleh Jaka HB

Berita Terkini