Remaja Ini Hobi Setubuhi Kambing dan Sapi, Bahkan Kakak Kandung Digarap, Ayah dan Kakak Turut Bantu

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

TRIBUNJAMBI.COM - Dari dugaan hobi nonton film dewasa , remaja asal Pringsewu ini menyetubuhi hewan. Bahkan ia tega melakukan hubungan intim dengan kakak kandungnya sendiri.

YG (15) memperkosa AG (18) kakak kandung yang dipanggilanya mbak sebanyak 40 kali.

Dilansir Tribunlampung (Tribunjambi Network) perbuatan bejat tersebut dimulai pada awal 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.

"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.

Perbuatan YG memperkosa kakak kandung dan menyetubuhi hewan dikarenakan dia kecanduan film porno.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila mengatakan, YG jadi pecandu film porno karena sering menonton di ponsel milik SA (23), kakaknya.

Diakui YG, ponsel tersebut telah rusak.

"Motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ tersangka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.

Tidak hanya YG, AG juga diperkosa ayah kandungnya, JM (44) dan kakak kandungnya, SA (23).

Polres Tanggamus sudah menetapkan status tersangka kepada JM dan dua anaknya SA dan YG yang memperkosa AG.

Ketiga bapak-anak ini menyetubuhi AG, saudara kandung yang alami keterbelakangan mental.

Menurut Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila mewakili Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, penetapan tersangka hasil gelar perkara dan pengakuan para tersangka.

Baca: Tak Ikut Subuh Keliling, 10 Pejabat di Sarolangun Terancan Nonjob

Baca: Preman Besar Jakarta, Hercules Pernah Bergabung Bersama Kopassus, Kebal Ditembak & 16 Kali Dibacok

Baca: Pohon Randu Tak Ada yang Selamat Dibuat Kapten Encun, Mahaguru Lempar Pisau Kopassus di Batujajar

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni tepatnya di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo," kata Primadona, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu 23 Februari 2019.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila menjelaskan antara para pelaku dan korban semuanya satu keluarga, maka persetubuhan ini termasuk juga inses.

Silsilah kerluarga tersebut ayah JM (44), lalu anaknya yang juga pelaku SA (23), kemudian AG (18) korban, dan terakhir YG (15) sebagai pelaku juga.

Sedangkan CK istri JM dan ibu anak mereka sudah meninggal.

JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan Y mengaku 40 kali.

JM menjadikan AG sebagai budak seks karena kondisi korban mengalami kekurangan mental.

Hal itu dimanfaatkan mereka bertiga sebab dengan kondisi tersebut ketiganya aman karena AG tidak bisa berbuat apa pun untuk pembelaan.

"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu," ujar Dona, sapaan Primadona.

Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk tapi kini kurus secara drastis.

Peristiwa memilukan AG bermula sekitar awal tahun 2018, saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus meninggal dunia.

Kanit PPA Ipda Promadona Laila tunjukkan barang bukti yang diambil dari para pelaku dan korban

Kemudian korban dibawa ayahnya ke Kabupaten Pringsewu dan di situlah kelakuan bejat para tersangka dimulai.

Terlebih tidak ada yang melarangnya hingga mereka bergilir kapan saja hasrat persetubuhan timbul.

Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca: WOW - Pemain Liga Teratas Belanda Navarone Foor Ingin Perkuat Timnas Indonesia

Baca: Riview Gadget: Kesan Pertama Merasakan Smartphone Tekuk Huawei Mate X, Layarnya Seluas 8 Inci

Baca: Sarolangun Dilanda Banjir, Dinsos Mulai Salurkan Bantuan untuk Ratusan Warga

Ancaman pun ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, dengan status kandung.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.

Para pelaku mengaku umumnya khilaf dan manfaatkan kondisi AG.

Menurut pengakuan JM, perbuatannya dilakukan sejak bulan Agustus 2018 lalu yang diawali perasaan khilaf.

"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.

Hal sama diungkapkan, SA yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.

"Melakukannya di ruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kecanduan Film Porno, Anak 15 Tahun Perkosa Kakak Kandung 40 Kali Juga Setubuhi Hewan, http://lampung.tribunnews.com/2019/02/24/kecanduan-film-porno-anak-15-tahun-perkosa-kakak-kandung-40-kali-juga-setubuhi-hewan?page=all.

Berita Terkini