Tiga Kali Gagal Pertemuan Prabowo dengan Cak Nun, Ini Daftar 11 Pertanyaan Bagi Capres 01 & 02

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emha Ainun Nadjib atau yang akrab disapa Cak Nun.

Kisah Gagalnya Prabowo Bertemu Cak Nun, dan 11 Pertanyaan Bagi Capres Jokowi dan Prabowo

TRIBUNJAMBI.COM - Budayawan sekaligus tokoh intelektual, Emha Ainun Nadjib atau yang akrab disapa Cak Nun, menyusun 11 pertanyaan yang ditujukan untuk calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebanyak 11 pertanyaan tersebut ditulis oleh Cak Nun dan diterbitkan di situs resmi miliknya caknun.com pada 12 Februari lalu.

Cak Nun mengaku tidak mewajibkan para capres dan cawapres untuk menjawab pertanyaan-pertanyaannya.

Pengakuan Cak Nun, akan ada 45 pertanyaan sederhana untuk capres-cawapres yang akan mengikuti kontestasi Pilpres 2019.

"Meskipun pasti sangat mempesona untuk mendengarkan uraian para Capres Cawapres atas 11 pertanyaan tahap pertama itu,

tetapi pembuat pertanyaan ini tidak meletakkan diri untuk mewajibkan Capres dan Cawapres menjawab seluruh atau sebagian atau tidak sama sekali menjawab pertanyaan ini.

Baca: Terekam CCTV Polisi Wanita Ini Mencuri Coklat di Swalayan: Si Polwan Langsung Dibebastugaskan

Baca: 9 Drakor yang Tayang Maret 2019 - Mau yang Detektif, Paparazi atau Pembunuh Elit?

Baca: Siang Ini Honda Luncurkan Dua Model Model Baru, Salah Satunya Mobilio

Juga dipersilahkan menganggap tidak ada pertanyaan ini," tulis Cak Nun dalam keterangan tertulisnya.

Berikut 11 pertanyaan yang dibuat oleh Cak Nun, yang dikutip TribunSolo.com dari laman resminya.

“11 (dari 45) Pertanyaan Sederhana Untuk Capres Cawapres 2019”

1. Faktor apa yang melatarbelakangi Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, setelah pemboman Hiroshima 6 Agustus dan Nagasaki 9 Agustus 1945–sementara pada posisi yang sama sebagai jajahan Jepang: Korea Selatan merdeka 15 Agustus, bahkan Syngman Rhee telah mendeklarasikan kemerdekaan pada 13 Agustus?

2. Pada alinea kedua teks Proklamasi Indonesia, apa yang dimaksud dengan pemindahan kekuasaan?

Dipindahkan dari pihak siapa ke pihak mana? Apa yang dipindahkan? Kapan pemindahan itu dilaksanakan?

3. Negara Indonesia yang sangat besar dengan tanah air yang sangat luas, menurut Anda apa perbedaan dan untung ruginya kalau dikelola sebagai Negara Kesatuan, atau Negara Persemakmuran, atau Negara Kesatuan dengan formula Persemakmuran? Atau bisa juga Kesemakmuran?

Baca: HEBOH - Dua Guru SD Hobi Nyabu Sebelum Ngajar di Kelas

Baca: Honda Scoopy Baru Tampil Dengan 4 Pilihan Warna

Baca: Satu Keluarga Pelaku Penipuan Online Ditangkap di Jambi, Otak Pelaku Jalankan Aksi Dari Dalam Lapas

4. Diatur oleh undang-undang dan pasal berapa aturan peralihan hak atas tanah dari pemilikan Kerajaan-kerajaan dan Kesultanan-Kesultanan menjadi milik Negara Republik Indonesia?

Kemudian apakah demi universalisme sebaiknya Indonesia membuka siapapun penduduk dunia untuk memiliki tanah di tanah air Indonesia?

5. Apakah Indonesia yang modern dan menganut nilai-nilai Globalisasi, masih melihat pentingnya belajar kepada Kerajaan, Kesultanan, komunitas budaya tradisi, nilai-nilai masa silam bangsa Indonesia?

Mohon contoh yang paling substansial.

6. Menurut Anda, untuk proporsionalisasi dan efektivisasi pengelolaan kedaulatan rakyat dan pembangunan nasional, sebaiknya ditetapkan pemilahan eksistensi dan fungsi antara Negara dengan Pemerintah, ataukah tidak perlu?

7. Apakah Anda berpendapat bahwa sebaiknya bangsa Indonesia memakai UUD asli 1945, UUD amandemen 2002, ataukah UUD yang diamandemen lebih lanjut dengan Permusyawaratan yang lebih jujur, matang dan menjamin keseimbangan masa depan?

8. Berapa periode kepresidenan yang Anda perlukan untuk memberantas korupsi sampai pencapaian 70-80%?

Apa saja prinsip pemberantasan korupsi yang rakyat berhak mengetahuinya, serta yang rakyat Anda anjurkan untuk men-support-nya?

9. Metode dan strategi apa dan bagaimana yang Anda pakai untuk menyembuhkan sakit parahnya budaya birokrasi dan mentalitas pejabat (LEY) NKRI? Ini tidak berlaku kalau menurut Anda keadaan tersebut baik-baik dan waras-waras saja.

10. Berapa dan apa saja Pilar Berbangsa dan Bernegara Indonesia menurut pendapat Anda pribadi, berdasarkan keutuhan dan kemenyeluruhan filosofi, kematangan sejarah Nusantara, serta terminologi dan konfigurasi ilmu yang tepat, matang dan seimbang?

Baca: FOTONYA Menyusui Bayi yang Terlantar Jadi Viral, Polwan Molek Ini Dikasih Penghargaan Naik Pangkat

Baca: Live Streaming PSSi TV Piala Indonesia: Persija Jakarta Vs PS Tira Persikabo Kick Off 15.00 WIB

Baca: Satu Keluarga Pelaku Penipuan Online Ditangkap di Jambi, Otak Pelaku Jalankan Aksi Dari Dalam Lapas

11. Siapa, pada posisi apa dan dalam keadaan bagaimana seseorang atau suatu pihak bisa Anda maafkan atau tidak bisa Anda maafkan?

Indonesia adalah Negara Hukum, dan hukum tidak bisa memaafkan.

Jika Anda seorang pemaaf, rasional dan logiskah kalau permaafan pribadi Anda diberlakukan kepada pihak yang kesalahannya bukan kepada Anda, melainkan kepada rakyat?

Yogya, 12 Februari 2019
Emha Ainun Nadjib dan Jamaah Maiyah Nusantara

Pada tajuk karangannya tersebut, Cak Nun juga sempat menceritakan soal kegagalannya bertemu capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Pertemuan yang sejatinya digelar pada 12 Februari 2019 batal dilaksanakan karena halangan operasional pesawat yang dinaiki Prabowo.

"Capres-02 semula ke Kadipiro tanggal 26 Nov 2018, tapi PM Singapura menemuinya sehingga batal."

"Ditunda tanggal 28 Nov 2018, tapi Cak Nun dan Kiai Kanjeng terlanjur terjadwal acara di Ponorogo."

"Kemudian Capres-02 gagal lagi ke Kadipiro 12 Februari 2019 karena halangan operasional pesawatnya," tulis Cak Nun.

Cak Nun juga menegaskan, pertanyaan-pertanyaan yang ia susun tanpa ada maksud untuk mendukung paslon capres-cawapres tertentu. (*)

TONTON VIDEO: Syahrini dan Reino Barack Akan Menikah, berikut lokasinya ...

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Seusai Cerita Gagal Temui Prabowo, Cak Nun Buat 11 Pertanyaan untuk Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi

Berita Terkini