Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, akan mengakomodir pemilih yang menggunakan surat keterangan (suket) dalam menyampaikan hak suaranya.
Namun, anggota KPU Bungo, Kristian Edi Candra menjelaskan, suket yang berlaku untuk menyampaikan hak suara adalah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"KPU memang mengakomodir warga pemilih yang menggunakan surat keterangan. Dan surat keterangan ini diterbitkan oleh Dinas Dukcapil, bukan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala desa, lurah, atau RT," katanya, Rabu (6/2/2019).
Baca: KPU Bungo Kekurangan Logistik, Puluhan Kotak Suara hingga Ribuan Segel
Baca: Sudah Terpotong, Alat Vital Bocah SD Asal Solo Disebut Disunat Jin, Ini Penjelasan Keluarga
Baca: Surat Habib Bahar Beredar di Media Sosial Isinya Tentang Perjuangan, Begini Kondisinya di Penjara
Dijelaskannya, pengguna suket itu nantinya akan dikategorikan kepada daftar pemilih khusus (DPK).
"DPK ini bisa menggunakan suket, bisa juga menggunakan KTP bengan berbasis lingkungan masing-masing," ujarnya.
Dia menjelaskan, suket itu bisa digunakan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP.
Kata dia, minggu lalu, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bungo.
"Kami menyosialisasikan perlakuan daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan. Kegiatan itu sampai sekarang masih dilaksanakan oleh KPU dan jajaran, bahwa kita sekarang sedang melakukan pendataan potensi DPK," terangnya.
Disebutkannya, warga yang termasuk dalam DPK adalah yang telah mendaftar di DPT, namun beluk terangkum di sana. Mengenai jumlah, hingga kini dia belum menemukan angka pastinya.
Baca: Aktor Leonardo DiCaprio Hampir Jadi Korban Khabib Nurmagomedov saat Bertarung di UFC 229
Baca: Luna Maya Dijodohkan dengan Gading Marten Untuk Jadi Ibu Sambung Gempi, Seperti ini Respon Luna
Baca: Mahasiswa Tewas Mengenaskan Dianiaya Senior Gegara Helm: Ini Kronologinya
"Untuk jumlah, kami belum memiliki datanya, tapi kami tetap berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil," sebutnya.
Ketika disinggung mengenai ketidakcukupan surat suara nanti, dia bilang, hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan.
"Dari sinilah kita lihat, apakah potensi orang yang akan menggunakan dPK ini cukup atau tidak cukupnya," tutupnya.(*)