"Artinya (Dhani) tetap jadi Jurkamnas, tidak ada yang memalukan di sini, yang ada malah membanggakan,"
TRIBUNJAMBI.COM - Perbedaan Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani Menurut Fadli Zon, Ratna Dipecat, Dhani Tidak
Kata Fadli Zon, kasusnya Ahmad Dhani berbeda dengan Ratna Sarumpaet, tidak memalukan malah bikin bangga.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon datang ke Rutan Klas I Cipinang guna menjenguk musisi Ahmad Dhani yang baru saja dipenjara beberapa hari lalu.
Fadli Zon menyampaikan meski Ahmad Dhani harus menjalani masa hukumannya selama satu setengah tahun di bui, ia tetap bagian dari Juru Kampanye Nasional (jurkamnas) Tim Prabowo-Sandiaga.
Kasus yang menjerat Ahmad Dhani berbeda dengan Ratna Sarumpaet yang langsung dipecat dan masuk bui setelah mengakui perbuatannya telah menyebarkan berita hoax.
Menurutnya, tidak ada hal memalukan dari kasus yang menimpa pentolan grup band Dewa 19 ini.
Baca: Buni Yani Besok Dieksekusi Masuk Penjara, Peringatan Ahok Terbukti? Satu Persatu Dipermalukan
Baca: Hasil Liga Inggris - Chelsea Dihajar 0-4 oleh Bournemouth, Striker Baru Gonzalo Higuain Tak Berdaya
Baca: Melly Goeslaw Unggah Kebenaran Meninggalnya Artis Saphira Indah, Dia Juga Larang Berjualan di Post
"Artinya (Dhani) tetap jadi Jurkamnas, tidak ada yang memalukan di sini, yang ada malah membanggakan," ucap Fadli di lokasi, Rabu (30/1).
Fadli menilai, Ahmad Dhani hanya menjadi korban dari sebuah ketidakadilan hukum di Indonesia.
"Ini sebuah penindasan terhadap sebuah demokrasi, keputusan ini benar-benar sumir dari sisi demokrasi," ujarnya.
Fadli mengunjungi Dhani selama kurang lebih 45 menit.
Ia tiba sekira pukul 14.30 WIB. Fadli Zon nampak meninggalkan Rutan Cipinang sekira pukul 15.15 WIB.
Berkas Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap
Berkas kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI, Kamis (10/1/2019) lalu, untuk diteliti dan diperiksa, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Karenanya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan langsung melakukan pelimpahan tahap dua dengan melimpahkan atau menyerahkan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI, Kamis (31/1/2019).
Hal itu dikatakan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Rabu (30/1/2019).
"Berkas perkara dengan tersangka RS sudah P21 atau lengkap.
Sehingga kita akan lakukan pelimpahan tahap 2 yakni tersangka RS ke kejaksaan.
Rencananya pelimpahan tersangka kita lakukan, Kamis besok ya,” kata Jerry.
Baca: Ahok BTP Menikah di Depok? Ayah Puput Nastiti Devi yang Bocorkan Lokasinya
Baca: Rocky Gerung Sebut Bukan Prabowo, Tapi Jokowi yang Punya Beban Masa Lalu, Ternyata Sebabnya Hal Ini
Baca: Ungkit Kasus Ahmad Dhani, Rocky Gerung Sebut Salah Bicara, UU ITE Bekerja Akal Sehat Tak Ada Lagi
Baca: Video - Anak Diserang & Digigit Buaya, Ayah Selamatkan & Serang Balik, Pukul Moncong dan Gigit Kaki
Dengan sudah dinyatakan lengkapnya berkas kasus Ratna Sarumpaet ini menurut Jerry sesuai dengan target yang ia tetapkan.
Sebelumnya berkas kasus Ratna ini sempat dikembalikan kejaksaan ke penyidik karena dinyatakan belum lengkap, November lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dinyatakan lengkapnya berkas perkara dengan tersangka Ratna Sarumpaet ini setelah penyidik mengikuti seluruh petunjuk jaksa saat berkas dikembalikan November lalu.
"Salah satunya adalah dengan memanggil saksi baru. Semuanya Ada 10 item yang sudah dilengkapi termasuk keterangan saksi baru," katanya.
Dalam berkas perkara No.685/XI/2018/Dit. Reskrimum, budayawan dan aktivis Ratna Sarumpaet diduga melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau informasi bohong, dan dengan sengaja menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Sebab ia mengaku telah dianiaya sejumlah orang di Bandung dengan menyebarkan foto wajahnya yang lebam.
Belakangan diketahui wajah lebam Ratna karena ia baru saja menjalani operasi plastik wajah di salah satu rumah sakit estetika di Jakarta.
Akibat perbuatannya itu, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No.19/2016 tentang perubahan UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No. RI No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana(*)
Baca: Merasa Agak Keras di ILC Ustadz Baasyir: Bebaaas. . . Tidaak!, Mardani Ali Minta Maaf Atas Sikapnya
Baca: Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN, SBMPTN & Mandiri di Universitas Jambi (Unja), Cek Disini
Baca: Bercerai dari Gading Marten, Gisella Anastasia Minta Maaf Pada Gempi, Jawabannya Bikin Gisel Tertawa
Baca: Video Gunung Merapi Muntahkan Lava Pijar, 3 Desa di Boyolali Dihujani Abu Vulkanik