Tersebar ke Netizen, Foto dan Video Vanessa Angel Disimpan Endang untuk Ditawarkan ke Pelanggan

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel tak kuasa menahan tangis, saat menghadiri jumpa pers yang digelar tim kuasa hukumnya, di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019)

Foto dan video itu sengaja disimpan Endang untuk menawarkan Vanessa Angel pada para pelanggannya.

TRIBUNJAMBI.COM - Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang menjerat namanya.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa diamankan oleh polisi saat berada dalam kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (5/1/2019).

Vanessa ditangkap saat sedang berada di dalam kamar hotel bersama pelanggannya sementara Avriellia Shaqqila saat itu sedang dalam perjalanan menuju hotel.

"Saat kami datang, dia (Vanessa) sedang berhubungan dengan laki-laki yang bukan suaminya di hotel," ungkap Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi di Mapolda Jatim.

Terkait kasus itu, sebelumnya Vanessa berstatus sebagai saksi korban dan sudah dua kali menjalani pemeriksaan intensif.

Penetapan Vanessa sebagai tersangka bukan tanpa bukti yang kuat namun ada fakta penyidikan.

Setelah diperiksa selama sembilan jam pada Senin (14/1/2019) lalu, polisi berhasil mendapat beberapa fakta baru sekaligus bukti valid yang bisa menjerat Vanessa.

Baca Juga:

 Putri Penyanyi Terkenal Buat Pengakuan Mengejutkan, Blak-blakan Akui Ia Digarap Bapaknya Sendiri

 Setelah Sekian Lama, Terungkap Alasan Ranty Maria Putus dengan Ammar Zoni, Lalu Irish Bella Masuk

 Hasil Malaysia Masters 2019 Hari Kedua, 5 Ganda Putra ke Babak Kedua, Ada The Minions, Jojo Menang

 Hasil Juventus Vs AC Milan Tadi Malam 17 Januari 2019, Si Nyonya Tua Menang 1-0

Penetapan ini juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi ahli seperti ahi pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dadn ahli dari MUI serta Kementerian Agama.

"Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana , ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," tambah Luki.

Salah satu fakta yang tak bisa dibantah lagi diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera pada Rabu (16/1/2019).

Dikutip dari Tribun Timur, Polda Jatim mendapati ada foto dan video syur Vanessa Angel yang tersimpan di dalam ponsel muncikari Endang.

Menurut Frans, foto dan video itu sengaja disimpan Endang untuk menawarkan Vanessa pada para pelanggannya.

Kepolisian Ungkap Sejumlah Barang Bukti Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Vanessa Angel (kolase surya/mohammad romadoni, instagram/@vanessaangelofficial)

"Ada foto dan video tak senonoh milik Vanessa Angel, tapi itu tidak pantas ya kita ungkapkan," kata Frans.

Frans juga menambahkan kalau jumlah foto dan video itu sangat banyak.

"Yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi sudah banyak sekali," jelasnya.

Bahkan saking banyaknya, durasi video itu pun bermacam-macam.

"Foto dan video porno yang ada (dalam ponsel) durasinya tidak selalu panjang. Satu menit pun ada. Salah satu contoh yang kemarin sudah tersebar ke netizen ya ada (foro p0rno) dari yang besangkutan," jelas Frans lagi.

Hal-hal itu, menyebarkan video tak sesuai etika pada orang lain ternyata juga bisa mempengaruhi status hukum Vanessa.

"Intinya status hukum Vanessa berkaitan dengan apa yang dilakukannya," kata Frans.

Kelakuan Vanessa ini melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 1.

 Jelang Debat Capres-Cawapres 2019, Fahri Hamzah: Jangan Compare Kayak Cerdas Cermat

 Hasil Juventus Vs AC Milan Tadi Malam 17 Januari 2019, Si Nyonya Tua Menang 1-0

 Ayah Gauli Darah Dagingnya Sendiri dari SD Hingga SMA Hingga Hamil, Ketahuan Saat akan Digugurkan

Apalagi Vanessa juga terbukti chatting atau berkirim pesan mesum.

"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.

Hal itu tak hanya dilakukan Vanessa ke mucikari tapi juga ke pria-pria pelanggannya.

Dirundung kebingungan

Artis peran Vanessa Angel mengatakan bahwa dirinya tak mendapatkan dukungan dari keluarga besarnya saat menghadapi kasus prostitusi online yang menjeratnya.

"Saya tidak dapat dukungan dari keluarga saya," ujar Vanessa sambil meneteskan air mata saat menggelar jumpa pers di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Meski demikian, Vanessa mengaku tak akan mempermasalahkan hal itu.

"Tapi enggak apa-apa, saya tetap sayang sama keluarga saya," katanya seraya terisak.

Kini Vanessa hanya bisa pasrah menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

"Tapi di luar itu aku hanya bisa pasrah,"

"Lalu serahkan ke tim kuasa hukum," paparnya.

Sebelumnya saat dihubungi wartawan beberapa waktu lalu, ayah Vanessa, Doddy Sudrajat mengatakan dirinya tetap mendukung putrinya yang karib ia sapa Echa tersebut.

"Shock dengar beritanya."

"Kasih support supaya Echa bisa menghadapi masalah ini," kata Doddy.

Bingung

Artis peran Vanessa Angel juga merasa tertekan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online oleh Polda Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).

"Keadaan aku sekarang aku tertekan bahkan aku enggak tahu lanjutin hidup aku ke depannya kayak gimana," kata Vanessa sembari menyeka air mata saat menggelar jumpa pers di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu sore.

Vanessa Angel (kanan) (kolase/ig)

Vanessa kembali menegaskan bahwa dalam kasus prostitusi online tersebut ia adalah korban.

"Aku di sini sebagai korban dan aku enggak tahu harus minta tolong sama siapa," ucap Vanessa sambil terisak.

Bahkan untuk bertemu dengan orang saja, Vanessa masih trauma.

"Ketemu orang saja aku takut trauma, bingung, sedih.... Semuanya campur aduk."

"Kalian bisa bayangin jadi aku gimana."

"Cobaannya begitu berat kanan kiri," paparnya.

Hari ini Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel.

"Kami tetapkan artis VA dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Luki menambahkan bahwa keterlibatan artis VA dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul : 'Video Syur Vanessa Angel Ditemukan di Ponsel Muncikari, Polisi: 'Ada Banyak, Durasinya Macam-macam'

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

8 Desa di Muarojambi akan Dilewati Jalan Tol 168 Km, Ini Perkiraan Jalurnya

Masih Tercatat Jadi Perangkat Desa, Caleg ini Disidang Bawaslu Bungo

 Rahasia di Balik Kendaraan Tempur Kopassus, Ini yang Bisa Bikin Gerak Siluman saat Pertempuran

Berita Terkini