Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Indrawan (46) hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuatannya dihadapan polisi. Warga Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan ini terlibat kasus pencurian di rumah majikannya pada Oktober 2018 lalu.
Tak kurang dari 13 tahun menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Afrida Nurdin, membuat Indrawan gelap mata mencuri 2 suku cincin dan 3 suku kalung emas serta surat berharga lainnya.
Kepada wartawan, Indrawan mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya itu. Namun, nasi sudah menjadi bubur.
"Saya mencuri saat majikan saya pergi ke luar kota. Saat itu saya sedang bersih-bersih kamar tidur," akunya di Mapolresta Jambi, Rabu (16/1).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, mengatakan, peristiwa itu baru dilaporkan oleh korban sekira Desember 2018 lalu.
Baca: Awal Mula Terjerumus Masuk ke Industri Film Dewasa, Ini Pengakuan Mengejutkan Mia Khalifa
Baca: Amien Rais Optimistis Prabowo Menangi Pilpres 2019: Kita Jadikan Jokowi Seperti Bebek Lumpuh
Baca: Kerap Mengikuti Kompetisi Robot Nasional, UKM Robotic Unja akan Perkenalkan ke Sekolah-sekolah
"Dari laporan korban itu ditindak lanjuti oleh anggota dan mengamankan tersangka," ujarnya kepada wartawan.
Dover menyebutkan, selain tersangka pencurian, pihaknya juga mengamankan penadah hasil curian tersebut bernama Novel Bardiansyah.
"Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya sehari-hari," kata Dover.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan (Curat). Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)